FAKTAINDONESIA.NET – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari.
Sikap tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada 24 Desember 2025.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengapresiasi kenaikan UMP Sultra 2026 sebesar 7,58 persen. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama terletak pada konsistensi penerapan kebijakan tersebut di lapangan.
“Besaran kenaikan upah sudah cukup baik. Tapi yang jauh lebih penting adalah memastikan keputusan ini benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Di sinilah pengawasan menjadi sangat krusial,” ujar Iswanto, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, KSBSI Kota Kendari siap terlibat aktif dalam pengawasan penerapan pengupahan, khususnya pada perusahaan berskala menengah dan besar. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan upah minimum.
Menurut Iswanto, Perda diperlukan sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjadi alat pengendali agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan pengupahan.
“Kenapa harus ada Perda? Supaya pekerja memiliki pegangan hukum yang kuat, dan pelaku usaha tidak mengabaikan hak-hak buruh. Ini soal keadilan dan kepastian,” tegasnya.
Berdasarkan keputusan gubernur tersebut, UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.306.496,18 atau meningkat Rp232.944,48 dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga ditetapkan, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.373.843,20 serta sektor konstruksi sebesar Rp3.437.546,64.
Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2026 ditetapkan sebesar Rp3.516.070,42 dan mulai berlaku secara serentak pada 1 Januari 2026.
Iswanto menilai, tanpa dukungan regulasi daerah yang tegas, kebijakan upah minimum berpotensi tidak efektif. Karena itu, KSBSI mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui pembentukan Perda yang mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
“Percuma UMP dan UMK naik setiap tahun jika tidak dijalankan. Perda harus hadir sebagai payung hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi pekerja,” katanya.
Meski demikian, KSBSI menegaskan tetap mendukung iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Namun, investasi tersebut harus sejalan dengan prinsip perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Investasi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Tapi jangan lupa, ada buruh yang menjadi penggerak utama. Kesejahteraan pekerja adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan,” pungkas Iswanto.
Editor : seprin | laporan : Samsul





Comment