SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Penegakan Hukum Kasus Illegal Mining di Kolaka Utara Diduga Tebang Pilih, IPPMAKU-Sultra Angkat Suara

Ketua Umum IPPMAKU-Sultra, Mirsan Said Marola

FAKTAINDONESIA.NET – Penanganan kasus dugaan illegal mining di Kabupaten Kolaka Utara dipertanyakan.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (IPPMAKU-Sultra), Mirsan Said Marola, menilai proses hukum terhadap para tersangka dinilai tidak seragam dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sorotan muncul karena dua tersangka, yakni Burhanuddin dan Zico Yudha Putra, hingga kini belum memperlihatkan kejelasan lanjutan proses hukum meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan tersangka lain, Sirajuddin, yang telah ditahan dan divonis 1 tahun 3 bulan berdasarkan Putusan Nomor: 33/Pid.Sus-LH/2025/PN Lss tertanggal 8 Oktober 2025.

Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/90/V/RES.5.5/2025/Tipider tertanggal 8 Mei 2025, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kegiatan penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, tindak lanjut hukumnya dinilai tidak transparan.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Ketum IPPMAKU-Sultra, Mirsan Said Marola, secara tegas mempertanyakan adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan dan dugaan kami. Ada indikasi tebang pilih, mengingat locus kejadian sama, yaitu di wilayah IUP PT Kasmar Tiar Raya, Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara,” kata Mirsan, pada keterangan tertulisnya yang di terima redaksi, Sabtu (27/12/2025).

Ia menekankan bahwa masyarakat Kolaka Utara sudah terlalu lama menunggu proses hukum yang jelas, cepat, dan tidak berpihak, terutama terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.

IPPMAKU-Sultra mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk memberikan keterbukaan terkait status Burhanuddin dan Zico kepada publik.

Transparansi dianggap penting agar tidak ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

“Kami menuntut keterbukaan Dittipidter Bareskrim Polri dalam pemeriksaan Burhanuddin dan Zico Yudha Putra. Jangan sampai satu diproses panjang sementara yang lain seolah dibiarkan. Publik butuh kejelasan demi menjaga tatanan hukum dan lingkungan,” imbuhnya.

IPPMAKU-Sultra menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar setiap laporan masyarakat terkait aktivitas illegal mining dapat ditangani secara tegas dan tanpa pandang bulu.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement