FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Ratusan mahasiswa berkumpul untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil.
Aksi ini dilakukan oleh Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra, yang membawa beberapa ekor tikus hidup serta dua ekor ayam untuk disembelih tepat di depan gerbang kantor Kejati Sultra, Senin (11/5/2026).
Kehadiran tikus dan ayam dalam demonstrasi bukanlah tanpa makna. Tikus dilepaskan sebagai simbol koruptor yang masih bebas berkeliaran, sementara ayam yang disembelih menggambarkan rakyat kecil yang justru menjadi korban hukum.
Protes ini berakar dari kekecewaan atas mandeknya proses hukum terhadap salah satu tokoh kunci dalam dugaan korupsi proyek Jembatan Sungai Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Koordinator lapangan, Malik Botom, dalam orasinya menegaskan bahwa publik mencium aroma tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menyoroti status hukum Burhanuddin, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra sekaligus KPA dan PPK.
“Pelepasan tikus ini adalah pengingat bagi Kejati bahwa ada ‘hama’ negara yang belum dikandangkan. Kami menyembelih ayam sebagai simbol bahwa hari ini hukum di Sultra sedang mati suri,” katanya.
“Bagaimana mungkin dalam satu konstruksi hukum yang sama, dua orang sudah selesai menjalani masa tahanan, sementara satu orang lainnya bahkan belum pernah menginjakkan kaki di sel tahanan. Ini adalah penghinaan terhadap logika hukum masyarakat,” tambahnya.
Massa aksi juga membentangkan spanduk berisi rincian kerugian negara sebesar Rp647,8 juta dari total anggaran Rp2,13 miliar pada tahun 2021, sebagai bukti nyata kerugian yang ditimbulkan.
Gelombang unjuk rasa besar-besaran ini kembali mendatangi Kantor Kejati Sultra pada hari Senin (11/5/2026), menunjukkan konsistensi mahasiswa dalam menuntut keadilan.
Ratusan massa dari Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra menuntut kejelasan status hukum Burhanuddin, yang kini menjabat sebagai Bupati Bombana, dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II.
Situasi sempat memanas ketika massa berusaha merangsek masuk ke dalam kantor untuk menemui pimpinan Kejati Sultra.
Mereka ingin mendapatkan jawaban langsung atas pertanyaan yang selama ini menggantung.
Pertanyaan utama yang dilontarkan adalah mengapa Burhanuddin, yang disebut secara terang-terangan dalam dakwaan bernomor 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024, hingga kini belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan audit kerugian negara tertanggal 23 Januari 2024, proyek dengan anggaran Rp2,13 miliar tersebut terbukti merugikan negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Namun, terdapat ketimpangan mencolok. Dua rekanan lainnya, Torang Ukoras Sembiring dan Rahmat, telah menjalani masa hukuman dan kini bebas, sementara Burhanuddin masih aktif menjabat sebagai pejabat publik.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, yang menjadi bahan bakar utama bagi mahasiswa untuk terus melanjutkan aksi protes.
Selaku Jenderal Lapangan, Malik Botom menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap terkait keterlibatan Burhanuddin yang saat itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kami datang membawa data. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, jelas disebutkan nama Burhanuddin terlibat bersama dua terpidana lainnya dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.”
“Jangan sampai jabatan Bupati menjadi tameng untuk kebal dari proses hukum,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Meski tekanan massa begitu besar, hingga berita ini diterbitkan tidak ada satupun perwakilan dari Kejati Sultra yang bersedia keluar untuk memberikan pernyataan resmi atau menemui para demonstran.
Ketidakmunculan pihak Kejati Sultra semakin mempertegas kesan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Bagi mahasiswa, hal ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan mereka masih panjang, dan keadilan belum benar-benar ditegakkan. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment