FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (30), di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga nekat menguras harta majikannya.
Wanita tersebut diduga mencuri emas majikannya, dengan cara menukar perhiasan asli dengan barang imitasi.
Aksi pelaku yang bekerja di kawasan Jalan Bougenvile, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat ini akhirnya terendus setelah sang majikan, Nurul Ichsan (86), menyadari kejanggalan pada perhiasannya.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan korban mulanya curiga saat membuka laci lemari tempat ia menyimpan koleksi emasnya.
Setelah diperiksa lebih teliti, perhiasan emas ia simpan ternyata telah diganti, dengan perhiasan imitasi.
”Peristiwa ini terungkap setelah korban menyadari hilangnya sejumlah perhiasan emas disimpan di laci.”
“Ironisnya, pelaku mengganti emas asli itu dengan imitasi agar tidak cepat disadari,” ujar Iptu Busran, kepada awak media termasuk Fakta Indonesia, pada Minggu (29/3/2026).
Tak tanggung-tanggung, barang berharga diembat DE cukup fantastis.
Sebanyak 30 gram emas, berasal dari satu kalung (20 gram), satu gelang (5 gram), dan satu cincin (5 gram) raib.
Kerugian dialami korban, ditaksir mencapai Rp48 juta.
Sementara, dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya fokus pada pencurian emas tersebut.
Aparat kepolisian menemukan adanya kejanggalan dalam arus keuangan di rekening pribadi sang ART.
Terhitung sejak Februari hingga Maret 2026, tercatat aliran dana mencurigakan mencapai Rp91 juta.
Dari jumlah tersebut, pelaku telah melakukan penarikan tunai hingga Rp81 juta, menyisakan saldo hanya sekitar Rp8 juta.
”Saat ini, pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Busran.
Atas perbuatannya, DE kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment