FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa.
Berlangsung di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (9/4/2026).
Aksi tersebut untuk mengadukan dugaan pelanggaran kawasan hutan serta potensi kerugian negara ditimbulkan aktivitas operasional PT Tani Prima Makmur (TPM).
BASMI Sultra melayangkan protes keras dan menuntut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bisa menindak dugaan pelanggaran PT TPM.
Satgas PKH diminta segera melakukan kroscek lapangan dan penyegelan alat berat di lokasi diduga masuk dalam kawasan hutan.
“Kami datang menagih fungsi pengawasan Dinas Kehutanan. Mendesak Satgas PKH turun ke titik koordinat operasional PT Tani Prima Makmur. Jangan biarkan hutan kita terus dirambah sementara Satgas hanya jadi penonton!” tegas Beni, Ketua Bidang advokasi Hukum dan HAM BASMI Sultra.
Setelah itu, massa aksi bergerak menuju Gedung Kejati Sultra. Menyampaikan aduan terkait indikasi hilangnya pendapatan negara akibat pemanfaatan sumber daya alam, diduga tidak sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta kejaksaan memanggil pihak-pihak terkait PT Tani Prima Makmur, guna mengusut tuntas indikasi kerugian negara. Jaksa harus proaktif dalam penyelidikan awal terhadap aktivitas perusahaan ini,” tambah Pikran Ketua Umum basmi
BASMI Sultra memberikan peringatan keras kepada kedua instansi tersebut.
Bahwa aksi hari ini, hanyalah permulaan dari rangkaian pengawalan kasus ini.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret—seperti turunnya tim ke lapangan atau pemanggilan resmi manajemen perusahaan maka massa akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar.
“Kami memberikan waktu bagi instansi terkait untuk bekerja. Namun, jika tuntutan kami tidak segera diindahkan dan tidak ada progres nyata di lapangan, kami pastikan akan turun kembali dengan aksi Jilid II.”
“Massa yang kami bawa akan jauh lebih besar, dan kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum serta tindakan tegas terhadap PT TPM!” tegas Pikran dengan nada peringatan.
Aksi ditutup penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan instansi sebagai bukti komitmen BASMI Sultra dalam menjaga aset negara dan kelestarian hutan Sulawesi Tenggara dari eksploitasi yang menabrak regulasi. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment