FAKTAINDONESIA.NET – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara, Selasa, 10 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat daerah tersebut.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya telah disampaikan secara daring melalui laman Lapor.go.id pada Rabu, 28 Januari 2026. Aduan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada media pada Selasa, 3 Februari 2026.
Sebelum membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, JMSI Sultra telah menempuh sejumlah langkah administratif dan hukum. Pada Jumat, 23 Januari 2026, JMSI Sultra melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Sultra yang diduga sebagai pemilik akun TikTok @eRBe#bersuara. Selanjutnya, pada Senin, 26 Januari 2026, laporan dugaan pelanggaran etik juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah Sultra dan DPRD Sultra. Sehari berselang, Selasa, 27 Januari 2026, laporan serupa dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @erbebersuara pada Kamis, 22 Januari 2026, yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media abal-abal dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyatakan pihaknya berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum dan administratif atas dugaan tersebut. Ia menegaskan, laporan telah disampaikan baik secara daring maupun secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, saat menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik Kadispar Sultra ke kementerian terkait di Jakarta, Selasa (10/2/2026)
Selain laporan etik, JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata. Menurut Adhi, pelabelan negatif terhadap dua media anggota JMSI Sultra diduga menimbulkan kerugian serius, baik dari sisi kepercayaan publik maupun dampak ekonomi terhadap perusahaan pers.
Adhi juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah. Ia mendesak Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua untuk mengambil langkah tegas terhadap bawahannya agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Ia menambahkan, jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan akan terus mengganggu jalannya pemerintahan daerah dan berpotensi mencoreng citra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Oknum pejabat yang bersangkutan juga disebut diduga kerap bermasalah dengan insan pers, sehingga dikhawatirkan memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah bersikap anti kritik.
Editor: redaksi | laporan: Samsul





Comment