FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Anggota Polsek Tinanggea bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ISR. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/9/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 22 Mei 2026.
Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto, menjelaskan bahwa penangkapan ISR dilakukan setelah pihak kepolisian mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat terkait aksi kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil penanganan medis, korban berinisial IGN diketahui mengalami luka robek yang cukup dalam dan menganga di bagian lengan akibat hantaman benda tajam atau keras, yang memerlukan tindakan pembersihan luka dan penjahitan intensif oleh tim medis.

terduga pelaku penganiayaan seorang pria berinisial ISR, saat di amankan oleh Polsek Tinanggea
“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar IPTU Sucipto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026).
Merespons laporan dari korban, tim personel Polsek Tinanggea langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan ISR. Berbekal Surat Perintah Penangkapan dengan nomor SP.Kap/6/V/RES.1.6./2026/Unit Reskrim, petugas langsung meringkus pelaku di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.
Saat ini, ISR telah digelandang ke sel tahanan Mapolsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh unit reskrim guna mengungkap motif di balik aksi nekatnya tersebut.
Menutup keterangannya, IPTU Sucipto mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan tetap proaktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan




Comment