SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Diduga Menista Agama, Koalisi Pemuda Sultra Laporkan Panitia STQH, EO Argo Pesona Indonesia dan Kemenag di Polda Sultra

FAKTAINDONESIA.NET – Polemik terkait maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII di Kota Kendari terus bergulir.

Diketahui, pelaksanaan STQH Nasional 2025 dipercayakan kepada PT Argo Pesona Indonesia sebagai pemenang tender resmi pengadaan jasa EO.

Koalisi Pemuda (KOP) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Panitia Pelaksana STQH Nasional XXVIII, Event Organizer (EO), serta Kementerian Agama (Kemenag) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Kamis, (9/10/2025).

Laporan tersebut merupakan buntut dari dugaan penistaan agama akibat penggunaan maskot berbentuk hewan yang memegang kitab suci Al-Qur’an. Maskot tersebut sempat dipajang di gerbang pintu masuk lokasi pelaksanaan STQH Nasional XXVIII di kawasan Eks MTQ Kendari.

Ketua Koalisi Pemuda Sultra, Salianto, menilai tindakan panitia dan penyelenggara telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, pemasangan simbol hewan yang membawa kitab suci di ruang publik, apalagi pada ajang keagamaan nasional, merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai Islam.

Umar Bonte Sebut Gubernur Sultra ASR Bohong Soal Pembebasan Mahasiswa di Jakarta

“Kami datang ke Polda Sultra untuk melaporkan pihak panitia, EO, dan Kementerian Agama karena diduga dengan sengaja di muka umum memasang maskot STQH Nasional XXVIII berbentuk hewan yang memegang Al-Qur’an,” ujar Salianto, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, selain dipasang secara fisik di lokasi acara, maskot tersebut juga sempat diunggah ke media sosial melalui laman resmi milik Kementerian Agama pada tautan bimasislam.kemenag.id.

Meski unggahan itu telah dihapus, pihaknya menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Sekalipun maskot itu sudah dibuka dan postingan di media sosial juga dihapus, kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.

Salianto menjelaskan, laporan yang diajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHPtentang penistaan agama, serta Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila penistaan dilakukan melalui media sosial.

Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Taaruf Mobil Hias STQH Nasional XXVIII di Kendari

Ia juga menyebut bahwa KOP Sultra telah membawa sejumlah bukti pendukung sebagai bahan awal bagi kepolisian untuk proses penyelidikan.

Kehadiran kami hari ini juga membawa bukti-bukti awal agar bisa menjadi bahan bagi Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan,” ujar Salianto.

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani dugaan penistaan agama tersebut.

Kami berharap Polda Sultra bisa mengusut persoalan ini sampai tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.(*)

Truk ‘Car Carrier’ Pengangkut Mobil Terbalik di Kolaka Utara, Diduga Akibat Rem Blong

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement