FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Enam orang jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kasus sedang ditangani koprs Adhiyaksa tersebut.
Hal tersebut disampaikan Andri Togala, dalam aksi damai digelar, pada Rabu (22/4/2026) pagi di Kantor Kejati Sultra.
”Enam orang jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana, Ir Burhanudin harus dipecat, karena menangani kasus namun belum menemui titik terang dari proses hukum dari eks Kadis SDA dan Bina Marga itu,” tegas Andri dalam orasinya.
Di lokasi yang sama, perwakilan massa aksi lainnya, Ikbal mengungkapkan dalam kasus tengah diselidiki Kejati Sultra, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun, Burhanudin hingga kini masih bebas bahkan tengah duduk di kursi pemerintahan.
”Dua Tersangka di vonis tapi kenapa Burhanudin hingga kini belum dijadikan tersangka. Ini yang jadi perhatian serius publik”, ucapnya.
Dirinya menantang Kejati Sultra yang baru, untuk menuntaskan kasus terkait jembatan cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
”Kami sebagai masyarakat mendesak Kejati Sultra yang baru tegas terhadap semua pihak, jangan ada tebang pilih dalam kasus Kasus yang ditangani”, jelasnya.
Sementara itu, Arie Elvis salah satu penyidik Kejati Sultra yang menangani kasus Jembatan Cirauci II saat menemui massa aksi ,menyebut hingga kini belum ada bukti kuat untuk menahan Burhanudin.
”Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menersangkakan Burhanudin”, singkatnya kepada awak media ini.
Ditanya soal surat penahanan yang beredar, ia menyebut jika itu harus dipastikan terlebih dahulu keabsahannya.
Di lokasi yang sama, Asisten Intelejen Kejati Sultra, Muhammad Ilham menegaskan terkait tudingan terhadap jaksa di Kejati Sultra, jika ditemukan pelanggaran bakal dilakukan penindakan.
”Kalau terbukti ada pelanggan, tentunya akan ada sanksinya”, ujarnya. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment