FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Skandal praktik penagihan mencuat di tubuh perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari.
Perusahaan tersebut resmi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum setelah menggunakan alamat warga tanpa izin sebagai alamat penagihan dalam sistem internal perusahaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 7 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menegaskan tindakan FIFGROUP merupakan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini bermula dari keberatan seorang warga Perumahan Graha Raya, Edi Sulkipli, yang alamat rumahnya dicantumkan tanpa persetujuan sebagai alamat penagihan debitur FIF bernama Julia Prastika.
Merasa dirugikan, Edi yang juga berprofesi sebagai advokat melayangkan gugatan sejak Juli 2025. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian, termasuk kerugian immateriil sebesar Rp10 juta. Sementara kerugian materiil tercatat sebesar Rp68 ribu.
Meski nominal kerugian materiil terbilang kecil, putusan tersebut dinilai menjadi simbol kuat atas pelanggaran serius terhadap hak privasi warga.
Namun, alih-alih menerima putusan, FIFGROUP justru mengajukan banding pada 20 Mei 2026. Langkah tersebut memicu respons keras dari pihak penggugat.
“Banding itu hak, tapi kami siap lawan. Bahkan kami pertimbangkan langkah pidana,” tegas Edi Sulkipli.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka potensi adanya praktik serupa di industri pembiayaan. Perkara tersebut juga menjadi alarm keras terkait perlindungan data pribadi dan hak-hak warga yang kerap diabaikan.(*)




Comment