SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

GAT Desak APH Tindak Dugaan Tambang Batu Ilegal oleh CV Reski Amalia

FAKTAINDONESIA.NET Grassroots Action Institute (GAT) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan menindak dugaan aktivitas tambang batu ilegal yang dilakukan oleh CV Reski Amalia di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Direktur GAT Institut, Ashabul Akram mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan batu tanpa izin di lokasi tersebut.

Hasil penelusuran GAT di lapangan menemukan sejumlah alat berat seperti excavator dan dump trucktengah beroperasi di titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E.

“Kami meminta Polres Konsel ataupun APH lainnya segera turun tangan menelusuri dan memeriksa aktivitas tambang ilegal ini. Berdasarkan dokumentasi kami, perusahaan tersebut beroperasi di luar wilayah izin resmi atau IUP,” tegas Ashabul dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, aktivitas di lokasi itu mencakup pengerukan material batu dari lereng bukit yang diduga dijual ke salah satu perusahaan crusher batu di sekitar wilayah Moramo Utara.

Umar Bonte Sebut Gubernur Sultra ASR Bohong Soal Pembebasan Mahasiswa di Jakarta

GAT menilai kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami lihat kendaraan keluar masuk mengangkut batu setiap hari. Ini harus segera diselidiki agar tidak terkesan ada pembiaran,” ujarnya.

Ashabul juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kami mendesak untuk bertindak tegas menegakkan hukum dan menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia guna mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.(*)

Truk ‘Car Carrier’ Pengangkut Mobil Terbalik di Kolaka Utara, Diduga Akibat Rem Blong

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement