FAKTAINDONESIA.NET — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Forum Jurnalis Lintas Media menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (23/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Fadli (Metro TV) oleh ajudan Gubernur Sultra saat melakukan wawancara doorstop di Aula Bahteramas, Selasa (21/10/2025).
Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kendari turut serta dalam aksi tersebut. Mereka menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan klarifikasi atas rilis resmi Pemprov Sultra yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.
Meskipun Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi dengan alasan sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menegaskan agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dianggap sepele dan mendesak pemerintah daerah untuk bertanggung jawab secara moral.
“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” katanya Nursadah, Ketua AJI Kota Kendari.
Usai aksi, Fadli, jurnalis korban kekerasan, didampingi AJI Kendari dan sejumlah jurnalis lainnya melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya ke Polda Sultra atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan penegakan keadilan bagi jurnalis serta mendorong pemerintah daerah agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Nursadah.
AJI Kendari dan Forum Jurnalis Lintas Media menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan memastikan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment