Oleh: Muhammad Vandy Al Mukminnur
FAKTAINDONESIA.NET – Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dari prinsip negara hukum tersebut adalah adanya mekanisme peradilan yang mampu mengendalikan tindakan pemerintah agar tidak melampaui kewenangannya serta tetap melindungi hak-hak warga negara. Dalam kerangka inilah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk sebagai sarana penyelesaian konflik antara Masyarakat dan pemerintah.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Indonesia secara resmi memiliki peradilan administrasi yang berfungsi menegakkan prinsip bahwa tidak ada wewenang tanpa pertanggungjawaban. Melalui PTUN, masyarakat diberikan ruang untuk menggugat keputusan pejabat tata usaha negara yang dianggap melanggar hak atau kepentingannya. Namun, seiring perkembangan praktik pemerintahan dan kebutuhan perlindungan hukum yang lebih efektif, ruang lingkup penciptaan tata usaha negara terus mengalami penyesuaian.

Muhammad Vandy Al Mukminnur, praktisi hukum yang mengulas pengenaan dwangsom pasca SEMA Nomor 1 Tahun 2025.
Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi salah satu penanda penting dalam perkembangan tersebut. SEMA ini memperluas pemahaman mengenai hak gugat dalam peradilan tata usaha negara, khususnya dengan memasukkan sikap pejabat pemerintah yang tidak menerima permohonan masyarakat sebagai dasar pengajuan gugatan. Perluasan ini menunjukkan adanya penegakan Mahkamah Agung untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara dalam tindakan administratif pemerintah.
Secara normatif, objek yang dapat dijadikan contoh gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Definisi ini menegaskan bahwa tidak semua tindakan pemerintah dapat dijadikan objek lingkungan, melainkan hanya keputusan tertentu yang memenuhi unsur-unsur tersebut.
Selain itu, undang-undang juga mengatur sejumlah permohonan terhadap keputusan yang tidak dapat digugat di PTUN, antara keputusan lain yang bersifat perbuatan hukum perdata, pengaturan yang bersifat umum, keputusan yang masih memerlukan persetujuan, keputusan di bidang pidana, serta beberapa jenis keputusan khusus lainnya. Dengan pengaturan tersebut, ruang lingkup objek TUN pada awalnya cenderung terbatas pada keputusan tertulis yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam praktiknya, batasan ini sering kali menimbulkan permasalahan, terutama ketika pejabat tata usaha negara bertindak dengan pasif tidak mengeluarkan keputusan atau tidak melakukan tindakan yang menjadi kewajibannya. Sikap diam atau tidak menyuarakan permohonan masyarakat yang berpotensi merugikan hak warga negara, namun tidak selalu mudah untuk dijadikan objek gugatan dalam kerangka hukum acara PTUN yang bersifat formalistik.
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 hadir untuk menjawab permasalahan tersebut dengan menegaskan bahwa permohonan yang tidak ditanggapi oleh pejabat tata usaha negara, baik dalam bentuk keputusan maupun tindakan, dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan ke PTUN. Penegasan ini Merujuk pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yang pada dasarnya memberikan hak kepada orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara untuk mengajukan gugatan.
Namun, SEMA ini juga menetapkan batasan agar tidak semua sikap diam-diam pejabat serta-merta dapat digugat. Terdapat dua kondisi utama yang harus dipenuhi, yaitu apabila keputusan atau tindakan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pejabat pemerintah, atau apabila keputusan atau tindakan tersebut bersifat vertikal. Kondisi kedua ini penting untuk memastikan bahwa gugatan tetap berada dalam lingkup hukum administrasi negara dan tidak meluas ke ranah yang bukan kewenangan PTUN.
Kondisi pertama berkaitan dengan konsep diskresi atau kebebasan Ermessen dalam hukum administrasi negara. Diskresi memberikan ruang bagi pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan penilaian sendiri dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, apabila pejabat mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan isi keputusan atau tindakan, maka sikap yang tidak menyampaikan permohonan dapat dinilai sebagai tindakan administratif yang berdampak hukum dan karenanya dapat digugat.
Kondisi kedua, yaitu sifat vertikal dari keputusan atau tindakan, mengacu pada hubungan hierarkis dalam struktur pemerintahan. Keputusan atau tindakan yang bersifat vertikal berdampak mempengaruhi pihak-pihak yang berada dalam posisi bawahan. Dengan karakteristik tersebut, sikap pasif pejabat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak pihak yang berada di bawah kekuasaan.
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 juga perlu dipahami kaitannya dengan konsep keputusan fiktif dalam hukum administrasi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dikenal konsep fiktif negatif, yaitu ketika pejabat tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya, maka sikap tersebut dianggap sebagai persetujuan. Konsep ini berbeda dengan fiktif positif yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada prinsipnya mengharuskan permohonan dikabulkan apabila tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu.
Namun, dalam perkembangan hukum positif di Indonesia, penerapan fiktif positif mengalami transisi, antara lain melalui kebijakan legislasi dan pedoman Mahkamah Agung. Dalam praktik perdagangan tata usaha negara saat ini, fiktif negatif masih menjadi pendekatan yang dominan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap sikap tidak menanggapi sebagai dasar gugatan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025 pada dasarnya memperkuat posisi fiktif negatif dalam konteks perlindungan hak.
Dengan pengaturan ini, hak penggugat dalam peradilan tata usaha negara menjadi lebih luas dan responsif terhadap praktik pemerintah yang sebenarnya. Masyarakat tidak lagi harus menunggu terbitnya keputusan tertulis yang merugikan, tetapi dapat menempuh upaya hukum ketika pejabat pemerintah bersikap pasif dan mengabaikan kewajiban administratifnya.
Pada akhirnya, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 di ruang Tata Usaha Negara merupakan langkah progresif dalam memperkuat fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan pemerintah. Pengakuan terhadap sikap tidak menanggapi sebagai dasar gugatan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat serta mendorong pejabat pemerintah untuk bertindak lebih akuntabel. Dalam kerangka negara hukum, pengaturan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan perlindungan
Redaksi : Redaksi | Penulias : Muhammad Vandy Al Mukminnur


Comment