SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Hendak Endarkan Sabu di Jalan Konggoasa Kolaka Pria 23 Tahun Ditangkap, Ngaku Suruhan Warga Binaan Lapas, Barang Bukti 11 Sachet

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pria berinisial NHA (23) atas kasus peredaran sabu. Ia dibekuk hendak simpan sabu sistem tempel di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Rabu (4/3/2026), sekira pukul 22.30 Wita.

FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial NHA (23) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pria 23 tahun tersebut dibekuk saat berada di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Rabu (4/3/2026), sekira pukul 22.30 Wita.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal melalui Kasi Humas Polres Kolaa AKP Dwi Arif mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, dilaporkan melalui program Sahabat Polri, menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

‎Setelah memantau lokasi  diduga sering digunakan transaksi sabu, petugas menemukan seorang pria mencurigakan berada di pinggir Jalan Konggoasa, sambil duduk di atas sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

‎”Saat didekati, pria tersebut terlihat seperti membuang sesuatu, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan petugas. Tim kemudian langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial NHA, warga di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” ujarnya.

‎Dalam interogasi awal di lokasi kejadian, NHA mengakui hendak mengedarkan sabu dengan metode tempel, yakni menyimpan paket narkotika di suatu tempat, kemudian memfoto lokasi tersebut dan mengirimkan kepada calon pembeli.

‎Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap diedarkan.

‎”Pelaku mengaku hanya bertugas mengantar paket sabu atas perintah seseorang yang disebut sebagai warga binaan. Namun ia tidak mengetahui identitas maupun lokasi orang tersebut secara jelas,” ungkap petugas.

‎Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,82 gram.

‎Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya satu tas selempang biru, satu kotak tupperware, satu timbangan digital, plastik klip kosong, pipet, sendok, gunting, korek api gas, satu unit handphone Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

‎Pelaku juga mengaku masih menyimpan barang lain di kamar rumah tantenya di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti, berkaitan dengan peredaran sabu.

‎Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement