FAKTAINDONESIA.NET – Polisi diminta bertindak di wilayah sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Angata dan pihak PT Marketindo Selaras kembali memanas.
Hal tersebut di picu, Kepala Desa (Kades) Sandey, Kecamatan Angata, diduga dengan sengaja memicu konflik baru dengan mendirikan bangunan kayu di area yang seharusnya tidak boleh dimasuki maupun dikuasai.
Salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya menyebut bahwa kepala desa mendirikan dua unit pondok berbahan kayu berdiri di kawasan yang masuk dalam wilayah sengketa.
“Bangunan tersebut didirikan oleh sekitar 18 orang di bawah komandoi langsung Kades Sandey, dengan keterlibatan sejumlah warga yang berasal dari Desa Mowila dan Pudambu,” katanya, pada Senin (20/10/2025),
Langkah tersebut dinilai berpotensi memperkeruh suasana di tengah upaya pemerintah daerah dan aparat hukum untuk mencari solusi damai atas persoalan agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.
“Polisi harus cepat bertindak karena jangan sampai ada korban lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi telah membentuk Tim Terpadu Fasilitasi Reforma Agraria melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Irham Kalenggo, didampingi Wakil Bupati Wahyu Ade Pratama Imran, di ruang rapat lantai II Kantor Bupati pada Jumat (1/8/2025).
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tingkat Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tenggara pada Rabu (30/7/2025) di Aula Dhacara Mapolda Sultra, yang secara khusus membahas langkah penyelesaian sengketa lahan antara PT Marketindo Selaras dengan masyarakat Kecamatan Angata.
Dalam arahannya saat itu, Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersikap netral dan berperan sebagai fasilitator agar konflik dapat diselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan gesekan baru.
“Posisi kami adalah di tengah-tengah, memfasilitasi agar sengketa ini dapat terselesaikan dengan adil dan damai bagi semua pihak,” tegas Irham Kalenggo.
Namun, tindakan Kades Sandey yang membangun pondok di area terlarang dinilai bertentangan dengan komitmen tersebut dan dapat menghambat proses mediasi yang tengah dijalankan oleh tim terpadu.
Sementara itu, Faktaindonesia.net masih berupaya mengonfirmasi pihak kepala desa Sandey maupun pihak terkait.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment