SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Kasus Mandiodo Rp5,7 Triliun, Pengamat Hukum Desak Penelusuran Relasi Manfaat dan Kekuasaan

(Poto Ilsutrasi)

FAKTAINDONESIA.NET – Pengamat hukum Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH menyoroti rangkaian nama dan jabatan yang, menurut penilaiannya, perlu ditelaah lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

Ia menilai, hingga saat ini penanganan perkara Mandiodo masih berfokus pada pelaku teknis, sementara aspek relasi manfaat dan kekuasaan belum sepenuhnya diuji secara komprehensif.

Menurut Ardi Hazim, pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Andi Ardiansyah, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), yang terbukti memperjualbelikan dokumen perusahaan untuk memfasilitasi aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam Tbk).

“Namun dari perspektif kajian hukum, publik juga perlu melihat relasi yang lebih luas di sekitar perkara ini. Salah satunya adalah adanya hubungan keluarga antara Andi Ardiansyah dengan Andi Sumangerukka, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Ardi Hazim kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ardi menjelaskan, Andi Sumangerukka (ASR) merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Purnawirawan Mayor Jenderal TNI, yang sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Kepala BIN Daerah (Binda) Sulawesi Tenggara, serta Komandan Korem Kendari.

PLN ULTG Kolaka Sosialisasikan Manfaat Listrik dan Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Masyarakat

Selain itu, Ardi Hazim juga menyoroti informasi mengenai jabatan komisaris yang dipegang oleh istri Andi Sumangerukka di PT Kabaena Kromit Pratama, perusahaan yang dokumennya digunakan dalam tindak pidana yang telah diputus pengadilan.

“Jika dirangkai sebagai sebuah analisis hukum, terdapat pelaku teknis yang telah diputus bersalah, hubungan keluarga, serta keterkaitan jabatan di dalam perusahaan. Kondisi ini, menurut saya, patut diuji melalui pendekatan beneficial ownership, bukan untuk menyimpulkan, tetapi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Ardi.

Ia menambahkan, pendekatan hukum modern tidak hanya berhenti pada pelaku operasional, melainkan juga menelusuri alur manfaat secara objektif dan berbasis pembuktian hukum.

“Hukum harus mampu menelusuri siapa yang memperoleh manfaat. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku teknis, maka potensi pengulangan kejahatan serupa akan selalu terbuka,” katanya.

Meski demikian, Ardi Hazim menegaskan bahwa pernyataannya bukan tuduhan pidana terhadap pihak mana pun. Ia menekankan bahwa seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

“Yang saya dorong adalah keberanian negara untuk menguji secara hukum seluruh relasi manfaat yang muncul. Kasus Mandiodo semestinya menjadi evaluasi serius bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement