FAKTAINDONESIA.NET – Kasus dugaan penentaran puluhan jemaah umroh oleh PT Travelina Indonesia resmi memasuki babak baru. Aparat Polresta Kendari telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan sederet kejanggalan fatal dalam operasional perjalanan tersebut.
Sebanyak 64 jamaah menjadi korban dalam kasus ini, di mana nasib mereka terbagi menjadi dua kelompok. Sebanyak 30 jemaah dilaporkan telah berada di Madinah namun status keberangkatannya masih memerlukan pendalaman kepolisian. Sementara itu, 34 jemaah lainnya mengalami nasib lebih memprihatinkan setelah sempat tertahan di Jakarta, gagal terbang ke Arab Saudi, hingga akhirnya ditarik kembali ke Kendari dengan tangan hampa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapannya masih membutuhkan keterangan dari para korban yang saat ini berada di Madinah untuk menyelesaikan proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tak terduga terhadap pelaku berinisial AK (28), polisi mengungkap keberadaan “jebakan” berupa paket umroh murah seharga Rp21 juta, jauh di bawah standar ideal yang berkisar antara Rp27 juta hingga Rp30 juta.
Temuan mengejutkan lainnya adalah terkait aliran dana jemaah. Alih-alih masuk ke rekening resmi perusahaan, uang setoran jemaah justru diduga masuk ke rekening pribadi milik AK. “Saat ini kami masih menelusuri penggunaan dana tersebut karena ada beberapa rekening yang digunakan,” tegas AKP Welliwanto Malau pada Rabu (18/2/2026).
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 124 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas aliran dana tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau murni penipuan perjalanan ibadah.(*)
Editor: Redaksi | Laporan : Wan


Comment