SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik

KPU Serahkan Nama Calon PAW Anggota DPRD Konawe Asal Partai Gerindra

FAKTAINDONESIA.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2024–2029 kepada pihak DPRD Konawe.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Sabtu (31/10/2025) dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti, di ruang kerjanya.

Ketua Divisi Teknis KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama, menjelaskan bahwa proses penetapan calon PAW dilakukan setelah KPU menerima surat dari DPRD Konawe terkait kekosongan kursi anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra.

“KPU telah menindaklanjuti surat dari DPRD Konawe dengan melakukan verifikasi dokumen dan penetapan calon pengganti antar waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramdhan.

Ia menambahkan, penyerahan nama calon PAW ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu, yang menegaskan peran KPU dalam memastikan proses pergantian antar waktu berjalan profesional dan sesuai prosedur.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

“Berdasarkan regulasi, KPU diberikan waktu lima hari untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu sejak menerima surat dari pimpinan DPRD. Kami menerima surat tersebut sejak tanggal 27 Oktober 2025, sehingga kami melakukan penelitian dan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dan memastikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat,” terangnya.

Lebih lanjut, Ramdhan menyebut terdapat dua poin penting dalam surat DPRD Konawe yang diterima KPU, yakni pemberhentian anggota DPRD Konawe atas nama H. Rustam, SE karena meninggal dunia, serta permintaan nama calon pengganti antar waktu.

Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, KPU menetapkan bahwa Jemi Syafrul Imran, peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Gerindra, masih memenuhi syarat sebagai calon PAW.

“Hasil penelitian dan verifikasi menunjukkan saudara Jemi Syafrul Imran memenuhi seluruh persyaratan. Karena itu, pada tanggal 31 Oktober 2025 kami telah menyerahkan surat balasan ke DPRD Konawe yang diterima langsung oleh Ibu Sekwan, Sumanti,” jelasnya.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Dikerumuni Semut dan Lemas, Bayi Perempuan Ditemukan Selamat di Eks Kantor Diknas Kapontori Buton

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement