SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Legitimasi Kubu Muhammad Yusuf Gugur, SK AHU Terbaru Yayasan Unsultra Resmi Terbit

Suasana usai pemberian keterangan pers oleh Ardi Hazim bersama jajaran pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait keabsahan dokumen AHU terbaru di Kendari, Senin (12/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Babak baru perebutan legitimasi di tubuh Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) mencapai titik krusial.

Pengacara Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) AHU nomor AHU/AH.01.06/0001018 tertanggal 6 Januari 2026 adalah satu-satunya dokumen legal yang saat ini diakui secara sah oleh negara. Terbitnya AHU terbaru ini secara otomatis menggugurkan dokumen versi 21 November 2025 yang sebelumnya digunakan oleh pihak Muhammad Yusuf sebagai dasar pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra.

Secara administratif dan hukum, Ardi menegaskan bahwa klaim di luar dokumen tertanggal 6 Januari 2026 tersebut adalah keliru dan menyesatkan.

Di balik terbitnya keputusan terbaru ini, Ardi membeberkan adanya dugaan praktik manipulasi data dalam akta perubahan yayasan sebelumnya. Pihaknya menemukan kejanggalan pada surat kuasa yang mengeklaim adanya rapat pembina pada Agustus 2025, padahal fakta menunjukkan rapat tersebut baru dilaksanakan pada November 2025.

Selain itu, ia juga menyoroti klaim sepihak mengenai pengunduran diri tokoh penting seperti Nur Alam dan Saleh Lasata yang terbukti tidak pernah ada surat resminya di lapangan. Atas temuan dugaan keterangan bohong dalam akta otentik tersebut, pihak yayasan telah resmi melaporkan Muhammad Yusuf ke kepolisian pada pekan lalu.

Kecelakaan Maut di Konsel, Gara-gara Hindari Lubang, Toyota Rush Tabrak Pemotor RX King

Kasus ini kian menyudutkan kubu lawan setelah Notaris pembuat akta lama berinisial H diperiksa oleh Dewan Pengawas Notaris Kabupaten Kolaka. Dalam sidang kode etik tersebut, terungkap fakta bahwa dokumen pengunduran diri Nur Alam Cs memang tidak pernah ada.

Keberatan yang diajukan pihak yayasan akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya perubahan AHU versi pihak Nur Alam oleh Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini juga telah dikonsultasikan dengan Ketua LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Andi Lukman, yang dipastikan akan tetap berpedoman pada AHU terbaru yang tervalidasi di Kemenkumham.

Sebagai konsekuensi hukum dari perkembangan terbaru ini, Ardi meminta Prof. Andi Bahrun—yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Ketua Yayasan Oheo Kaimuddin Haris—untuk menunjukkan sikap ksatria dengan segera meninggalkan kursi jabatan Rektor. Ia mengingatkan agar pihak-pihak terkait segera mengemas barang dan bersikap legowo karena jabatan tersebut bukan merupakan warisan. Penegasan ini mengakhiri keterangan pers yang disampaikan dengan nada lugas, sekaligus menandai pergeseran kekuatan legalitas di lingkungan kampus Unsultra.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Kisruh Dapur SPPG Baruga, Kepala Dapur Diduga Ganti Supplier Tanpa Izin Pemilik, Wa Ode Ima Protes Keras

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement