SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fungsi Social Control Oleh Oknum Lira Kolaka

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI — Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LPH Sultra) menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi social control oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan LIRA Kolaka.

Fungsi social control sejatinya merupakan amanah moral untuk mengawal kepentingan masyarakat, mengkritisi kebijakan, serta mengungkap berbagai persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Namun, fungsi tersebut akan kehilangan marwahnya apabila diduga digunakan oleh oknum tertentu sebagai alat tekanan, intimidasi, atau sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

LPH Sultra menilai terdapat sejumlah informasi, fakta, dan bukti yang patut didalami secara serius terkait dugaan penggunaan nama serta posisi organisasi LIRA Kolaka oleh oknum tertentu untuk kepentingan di luar tujuan sosial organisasi.

Lebih jauh, terdapat dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan pribadi, sementara pada saat yang sama nama dan posisi organisasi diduga digunakan dalam memberikan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.

Sinergi Lawan Asap: Polisi dan Warga Lamonae Turun Tangan Pasang Baliho Peringatan Karhutla

Atas kondisi tersebut, LPH Sultra mempertanyakan:

Apakah fungsi social control benar-benar sedang dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan kepentingan pribadi oknum tertentu?

Jika sebuah organisasi mengatasnamakan kepentingan masyarakat, tetapi kemudian diduga menggunakan pengaruh organisasi untuk memberikan tekanan kepada pihak tertentu demi memperoleh keuntungan, maka persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai dinamika organisasi biasa.

Hal tersebut menyangkut integritas, marwah organisasi, dan apabila ditemukan unsur pidana, tentu menjadi persoalan hukum yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BUKAN KRITIK JIKA DISERTAI TEKANAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN

Viral! Truk Tangki Solar Terbalik dan Tembus Rumah Warga di Konawe ‎

LPH Sultra menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, perusahaan, maupun pihak lainnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi tekanan yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu.

Terlebih apabila terdapat dugaan bahwa tekanan tersebut dilakukan dengan membawa nama organisasi, kemudian diikuti adanya aliran dana kepada oknum tertentu.

Apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan hukum ditemukan hubungan antara tindakan memberikan tekanan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka persoalan tersebut tentu tidak lagi semata-mata berada pada ranah etika organisasi atau kebebasan berpendapat.

Aparat penegak hukum harus melihatnya secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta unsur-unsur hukum yang terpenuhi.

Beras Jumat Gratis, Artha Graha Peduli Hadir Berbagi untuk Warga di Lingkar PT Marketindo Selaras

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai pemerasan diatur dalam Pasal 482. Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Karena itu, LPH Sultra tidak ingin berhenti pada tuduhan atau perang opini di ruang publik.

Apabila terdapat bukti yang relevan, bukti tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

BUKTI AKAN DITEMPUH MELALUI MEKANISME HUKUM

LPH Sultra memilih jalur hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi perang opini ataupun saling tuding di ruang publik.

Informasi, komunikasi, dokumen, maupun dugaan aliran dana yang relevan akan diinventarisasi dan, apabila diperlukan, disampaikan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kami siap mempertanggungjawabkan setiap informasi maupun bukti yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pada saat yang sama, LPH Sultra tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah, dan melakukan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk menghalangi proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan apabila terdapat informasi dan bukti permulaan yang patut untuk ditindaklanjuti.

SOCIAL CONTROL BUKAN ALAT UNTUK MENAKUT-NAKUTI

LPH Sultra mengingatkan bahwa organisasi yang menjalankan fungsi social control memiliki tanggung jawab moral yang besar terhadap masyarakat.

Jangan sampai suara rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

Jangan sampai nama organisasi dijadikan alat tekanan.

Dan jangan sampai kritik terhadap pihak lain berubah menjadi transaksi kepentingan.

Jika perjuangan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, maka fungsi social control harus dijalankan secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Kami tegaskan bahwa LPH Sultra tidak sedang menyerang LIRA sebagai organisasi atau institusi. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan tindakan oknum tertentu yang apabila terbukti, berpotensi mencederai nama baik dan marwah organisasi serta merusak kepercayaan publik terhadap gerakan social control.

Jika dugaan tersebut tidak benar, maka kami mempersilakan pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan bantahan berdasarkan data serta bukti.

Namun apabila dugaan tersebut benar dan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kami menegaskan:

Tidak ada organisasi yang berada di atas hukum.

Tidak ada jabatan yang kebal dari pemeriksaan.

Dan tidak ada label “social control” yang dapat dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi.

LPH Sultra akan menempuh langkah hukum secara terukur, objektif, dan berdasarkan bukti.

Bukan untuk mencari sensasi.
Bukan untuk membungkam kritik.

Melainkan untuk memastikan bahwa fungsi social control tetap berada pada koridor kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan menjadi alat tekanan maupun sarana memperoleh keuntungan pribadi.

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement