SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Lurah Landono Konawe Selatan Junaedi Ukur Lahan Bersertifikat Warga untuk Program PRONA, Legalitas Dipertanyakan

Salah satu perwakilan warga sekaligus juru bicara, Andi, menyatakan bahwa lahan yang diukur merupakan milik sah warga transmigrasi yang telah memiliki dokumen resmi sejak puluhan tahun lalu.

FAKTAINDONESIA, NET, KONAWE SELATAN – Lurah Landono, Junaedi, diduga melakukan pengukuran lahan milik warga transmigrasi bersertifikat dalam rangka program PRONA.

Langkah tersebut menuai sorotan dan memicu pertanyaan warga terkait legalitas serta dasar pelaksanaan pengukuran ulang di atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Salah satu perwakilan warga sekaligus juru bicara, Andi, menyatakan lahan diukur merupakan milik sah warga transmigrasi yang telah memiliki dokumen resmi sejak puluhan tahun lalu.

“Lahan ini bukan lahan kosong atau sengketa baru. Ini adalah lahan transmigrasi yang sudah memiliki SHM sejak tahun 1982. Kami mempertanyakan kenapa dilakukan pengukuran kembali untuk program PRONA,” ujar Andi, Selasa (31/3/2026).

Kepemilikan Lahan Dianggap Sah

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Andi menjelaskan, warga transmigrasi Pra Pelita Landono telah menempati wilayah tersebut sejak 1969, dengan penempatan resmi pada 1971/1972.

Proses administrasi dilakukan oleh negara hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik secara kolektif pada tahun 1982.

Menurutnya, keberadaan SHM merupakan bukti kuat kepemilikan yang secara hukum tidak perlu lagi dipersoalkan melalui program sertifikasi ulang.

“Kalau sudah bersertifikat, artinya secara hukum kepemilikan sudah jelas. Kami khawatir ada kekeliruan atau bahkan potensi masalah baru jika dilakukan pengukuran ulang tanpa kejelasan,” tegasnya.

Dugaan Pengabaian Dokumen Negara

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Warga juga menyoroti tindakan pengukuran ulang tersebut sebagai bentuk yang diduga tidak menghormati dokumen resmi negara. Bahkan, muncul anggapan bahwa langkah tersebut dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap sertifikat yang telah sah secara hukum.

Sejumlah warga menyebut, praktik serupa diduga telah berlangsung cukup lama.

“Kami menduga ada oknum aparatur sipil yang tidak mengakui atau mengabaikan sertifikat milik warga transmigrasi. Ini bukan persoalan baru, tetapi sudah terjadi sejak sekitar tahun 2013 hingga sekarang,” ungkap Andi.

Sorotan Program PRONA

Program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) sejatinya bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas tanah, khususnya bagi yang belum memiliki sertifikat. Namun dalam kasus ini, warga menilai program tersebut tidak tepat sasaran karena menyasar lahan yang telah memiliki SHM.

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Warga pun meminta penjelasan resmi dari pihak kelurahan terkait tujuan pengukuran tersebut, serta jaminan bahwa hak kepemilikan mereka tidak akan terganggu.

“Kami tidak menolak program pemerintah, tapi harus jelas peruntukannya. Jangan sampai lahan yang sudah sah justru menimbulkan persoalan baru,” tambah Andi.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menghindari keresahan di tengah masyarakat transmigrasi Landono.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan hak atas tanah yang telah dimiliki secara sah tetap diakui dan dilindungi oleh negara.

Sementara itu, Lurah Landono, Junaedi saat di konfirmasi media belum memberikan konfirmasi. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement