SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inspirasi Berita Sultra Hukum

Mekanisme Penjualan Harta Anak Dibawah Umur Berdasarkan Sema Nomor 1 Tahun 2025

Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 ayat (2) menjelaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dikaitkan secara alamiah, anak sudah menjadi tanggung jawab dari orang tuanya.

Penulis: Muhammad Vandy Al Mukminnur

FAKTAINDONESIA.NET – Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 ayat (2) menjelaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal ini juga dikaitkan secara alamiah, anak sudah menjadi tanggung jawab dari orang tuanya.

Banyaknya ketentuan hukum Indonesia, mengatur batas usia seseorang untuk mampu melakukan perbuatan hukum, salah satunya dalam Undang-Undang Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

Mengatur anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak masih dalam kandungan.

Gagal Beraksi, Perempuan Diduga Pencuri Kios di Konawe Diamankan Warga

Sehingga terhadap perbuatan hukum dilakukan oleh anak perlu diwakilkan orang tuanya, ataupun menunjuk wali jika anak tersebut adalah yatim piatu.

Berbicara mengenai Perbuatan Hukum yang melibatkan anak, tentu saja tidak lepas dari hak yang diberikan oleh anak.

Oleh karenanya ketentuan aturan telah mengatur sedemikian rupa mengenai Perbuatan hukum yang melibatkan anak sedemikian rupa tidak melanggar dari hak-hak yang dimiliki oleh anak.

Melalui SEMA No. 1 tahun 2025 memberikan pedoman terkait tata cara penjualan harta milik anak dibawah umur.

Terhadap ketentuan ini, penulis hendak mengkaji terkait mekanisme Penjualan Harta Anak dibawah umur, diatur dalam SEMA Nomor 1 tahun 2025 agar memberikan pemahaman bagi para pembaca sekalian terkait bagaimana ketentuan ini diatur dalam lingkup peradilan.

UNSULTRA Gandeng Kementerian P2MI, Buka Akses Kerja Luar Negeri bagi Mahasiswa dan Alumni

MENGENAI HAK KEPERDATAAN ANAK

Berbicara mengenai hak keperdataan anak, tidak dapat dilepaskan dari beberapa ketentuan diatur sebagaimana dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar.

Menjelaskan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sehingga, selain aspek individualitas (pribadi), perlu adanya aspek sosialitas (bermasyarakat), aspek non-diskriminasi, aspek persamaan di depan hukum perlu dipenuhi.

Sehingga hak keperdataan anak dapat dijamin terpenuhinya.

Polisi Ringkus Pelaku Penikaman di Buton Selatan Usai Kericuhan Acara Joget Masyarakat

MENGENAI TATA CARA MENJUAL HARTA ANAK

Sebelumnya pada uraian diatas dibahas mengenai hak keperdataan anak, tentu saja hak waris juga melekat kepada anak.

Sehingga jika adanya penjualan yang dilakukan baik orang tua/kerabat prosedur yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan perwalian dalam pengurusan izin jual harta anak dibawah umur dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Tahap Pendaftaran

a. Pendaftaran dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu melalui E-Court atau bisa langsung hadir di Pengadilan melalui PTSP dengan membawa surat permohonan dan surat-surat bukti lainnya dari pemohonan ;

b. Pihak Pengadilan memeriksa surat permohonan dan surat-surat bukti disetor Pemohon, jika dinyatakan lengkap maka di register  untuk mendapatkan nomor perkara;

c. Terhadap berkas telah deregister dan dinyatakan lengkap, pihak pemohon akan diminta membayar biaya panjar perkara, apabila pemohon tak mampu membayar biaya panjar, dapat meminta surat pengantar tidak mampu dari lurah/kepala desa diketahui camat;

d. Setelah pendaftaran selesai, pemohon akan dipanggil jurusita untuk menghadap ke persidangan pada waktu sudah ditentukan, setelah ditetapkannya susuan Majelis Hakim dan hari sidang pemeriksaan perkaranya.

2. Tahap Persidangan

Pemohon datang untuk mengikuti sidang, pada saat persidangan pemohon mengajukan bukti-buktinya, untuk mengetahui apakah dapat dikabulkan atau
tidak oleh hakim yaitu:

a. Pemohon membacakan isi permohonannya kepada Majelis Hakim;

b. Setelah membacakan permohonannya, pemohon menghadirkan bukti surat dan saksi;

c. Jika semua bukti beserta pertimbangan hukum cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum dinyatakan dalam putusan menerima dan mengabulkan, sedangkan jika ditemukan adanya hal yang bertentangan maka dinyatakan dalam putusan menolak permohonan; dan

d. Setelah sidang berakhir, pemohon akan mendapatkan Salinan penetapan pengadilan atas permohonan.

MENGENAI TATA CARA MENJUAL HARTA ANAK DALAM SEMA NOMOR 1 TAHUN 2025

Terhadap izin menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 1 tahun 2025 memberikan pedoman ke pengadilan, terkait cara menyikapi terkait penjualan harta yang menjadi hak anak di bawah umur dengan beberapa ketentuan yaitu:

1. Izin menjual terhadap harta menjadi hak anak di bawah umur, yang diajukan salah satu orang tua masih hidup tidak perlu disertai dengan permohonan untuk ditetapkan sebagai wali

Dalam hal ini jika sebelumnya perlu adanya permohonan untuk penetapan wali anak, setelah dikeluarkannya ketentuan ini cara menyikapi terhadap izin menjual harta anak, diajukan salah satu orang tua masih hidup adalah hanya mengajukan permohonan izin saja tanpa perlu permohonan penetapan wali dari anak.

2. Pengalihan terhadap harta menjadi hak anak dibawah umur, yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau di bawah pengampuan, maka dapat dilakukan oleh keluarga terdekat dengan mengajukan permohonan perwalian atau pengampuan terlebih dahulu. Untuk menjual harta menjadi hak anak di bawah umur, wali/pengampu wajib mengajukan permohonan izin menjual.

Dalam ketentuan ini jika kedua orang tua dalam kondisi meninggal dunia, tidak cakap melakukan perbuatan hukum maupun dalam pengampuan, mewakilkan pengalihan harta anak kepada orang lain haruslah keluarga terdekat.

Dengan tata cara harus mengajukan permohonan perwalian/pengampuan terlebih dahulu ke pengadilan setelah itu baru mengajukan permohonan izin menjual jika harta milik anak tersebut hendak dijual.

3. Pengadilan negeri dapat memberikan penetapan izin menjual harta warisan yang menjadi hak anak, atas permohonan darii salah satu orang tua yang masih hidup atau wali/pengampu demi kepentingan anak.

Dalam ketentuan ini memberikan acuan pengadilan dapat memberikan penetapan izin menjual harta warisan anak, berdasarkan permohonan dari salah satu orang tua yang masih hidup, wali maupun pengampu dengan alasan dilakukan demi kepentingan anak.

Sehingga terhadap ketentuan ini telah diberikan pedoman oleh Mahkamah Agung bagaimana pengadilan menyikapi terkait adanya permohonan yang dimaksud.

PENUTUP

Mahkamah Agung melalui SEMA No. 1 tahun 2025 memberikan pedoman kepada lembaga peradilan dibawahnya mengenai cara menyikapi terkait izin menjual harta yang menjadi haka nak di bawah umur.

Hal ini perlu untuk menghindari adanya penjualan harta milik anak di bawah umur oleh orang yang tidak berhak, dan tujuan dari penjualan harta milik anak yang dimaksud dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan anak. Sekian dari saya semoga menjadi berkat untuk kita semua. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement