FAKTAINDONESIA.NET – Dua spesialis pencuri material industri di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir di tangan polisi.
Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, berhasil meringkus pelaku, saat hendak menjual barang bukti, pada Jumat (06/03/2026) dini hari.
Kedua pelaku inisial MJ (21) dan AS (20), diciduk sekira pukul 01.40 WITA di Desa Haktutobu, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas, yang sedang patroli rutin di wilayah tersebut.
Menurut Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, kalau gerak-gerik kedua pemuda tersebut memancing kecurigaan, saat kedapatan membawa tumpukan besi jumlah besar.
”Saat patroli, petugas mendapati kedua pria tersebut hendak menjual sejumlah besi. Setelah diinterogasi, mereka mengakui material itu hasil curian dari lokasi proyek HPAL di kawasan PT IPIP,” ujar Hendra.
Bukan kali pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua pemuda ini mengaku sudah berulang kali beraksi di kawasan industri tersebut.
Barang-barang mereka incar cukup vital, meliputi, mur dan baut, besi cor dan total berat material 50 Kilogram
Mirisnya, material mereka curi tersebut sebenarnya masih status digunakan pihak perusahaan untuk pembangunan proyek.
Selain menyita puluhan kilogram besi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Saat ini, MJ dan AS telah mendekam di Mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat dengan, Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Subsider Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment