FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Praktik dugaan mafia tanah di wilayah eks Transmigrasi penempatan 1971, Desa Morini Mulya (d/h UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kian terorganisir.
Dua oknum warga setempat diduga kuat ikut terlibat inisial ( PSN), seorang ASN, berdomisili di Landono dan berdinas di Kecamatan Sabulakoa.
Serta inisal (JHN)/(AMB), oknum petugas keamanan (security) di salah satu SMA negeri di Konsel.
Berdasarkan investigasi, selaku juru bicara yang diberikan kuasa secara kolektif warga transmigran, Andi, terungkap pola kerja yang sangat merugikan pemilik lahan sah.
PSN diduga sengaja menggunakan berbagai cara menguasai lahan warga dan mengurus penerbitan surat-surat kepemilikan baru melalui pemerintah setempat di Landono, Konsel.
Langkah manipulatif ini, tepat di atas objek lahan, secara hukum negara telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kolektif, sejak 1982 berdasarkan Peta Perkaplingan resmi.
Sementara itu, AMB sebagai eksekutor, menggunakan pola premanisme.
Disinyalir melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, hingga pengrusakan milik warga di lokasi.
Tujuannya, ingin menciptakan rasa takut agar pemilik sah, tidak berani lagi mengolah tanahnya.
“Setelah warga ketakutan dan meninggalkan lahannya karena intimidasi, oknum AMB didug langsung menjual tanah-tanah tersebut kepada pihak lain secara ilegal,” ungkap Andi.
Andi merasa sangat terpanggil, karena sebagai putra daerah setempat.
Merasa miris, melihat tindakan dilakukan PSN dan AMB.
“Saya putra daerah sangat menyayangkan perilaku-perilaku semacam ini. Mereka sering membawa-bawa nama identitas orang pribumi, melegitimasi tindakan mereka, tetapi kenyataannya justru menindas warga,” tegas Andi.
Sikap kedua oknum tersebut tak mencerminkan ajaran-ajaran leluhur maupun tokoh-tokoh pemimpin putra daerah terdahulu.
Selalu menjunjung tinggi kejujuran dan perlindungan terhadap sesama manusia.
“Tokoh adat dan pemimpin kita terdahulu mengajarkan kita untuk menjaga kehormatan tanah dengan cara yang benar, bukan dengan merampas hak orang lain melalui manipulasi surat dan premanisme.”
“Sebagai sesama anak pribumi, saya merasa tindakan mereka telah mencoreng marwah dan martabat kita semua,” lanjutnya.
Warga mendesak aparat Polda Sultra dan Satgas Mafia Tanah, menindak tegas PSN dan AMB.
Warga khawatir jika dibiarkan, aksi premanisme dan manipulasi surat tanah ini, terus meluas dan merusak tatanan sosial di Landono.
“Kami memegang bukti sah SHM 1982. Jangan sampai ulah segelintir oknum ini merusak kedamaian daerah.”
“Kami meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi warga sudah puluhan tahun mengabdi di tanah ini,” pungkas Andi. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment