SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Oknum PNS Residivis Narkoba di Muna Kembali Digerebek, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

Dua tersangka, yakni oknum PNS berinisial LOS (kiri) dan rekannya MR (kanan) saat diamankan di Mapolres Muna usai digerebek beserta barang bukti 12,60 gram sabu, Rabu (20/05/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – MUNA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pria berinisial LOS (51) yang berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa, digerebek oleh Tim Satresnarkoba Polres Muna atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan LOS, tetapi juga menciduk seorang pria lainnya berinisial MR (30).

Keduanya disergap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengonfirmasi penindakan tersebut. Dari hasil penggeledahan di TKP, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,60 gram serta uang tunai senilai Rp2 juta yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.

Tabrak Bocah Perempuan , Mobil Hiace Hilang Kendali hingga Hantam Tiang Listrik di Onembute Konawe

“Penyelidikan terus dilakukan guna mengetahui pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para pelaku,” ungkap Iptu Muh Jufri, Rabu (20/05/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan nekatnya, LOS dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Mahasiswa FH UNSULTRA Dalami Uji Materil Lewat Wawancara Bersama Ketua PN Kendari

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement