SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah

Pemecatan dr Piprim Basarah, Dari Polemik Mutasi hingga Sanksi Disiplin ASN

Tangkapan Layar Video Dokter konsultan jantung anak Piprim Basarah Yanuarso saat menyampaikan pernyataan terkait pemecatan dirinya di akun media sosial Instagram pribadinya pada Sabtu, 15 Februari 2026

FAKTAINDONESIA.NET – Polemik dokter spesialis mutasi di lingkungan Kementerian Kesehatan kembali menjadi sorotan publik setelah dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso , mengaku dihentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengakuan tersebut disampaikan Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 15 Februari 2026.

Dalam video itu, Piprim menyatakan pemecatan yang dialaminya terkait dengan persetujuannya terhadap pengobatan dari RSUP Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati . Ia menyebut penyembuhan tersebut tidak sesuai dengan asas meritokrasi dan menimbulkan permasalahan dalam pelayanan pasien serta proses pendidikan dokter.

Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien, mahasiswa, residen, dan calon dokter spesialis yang selama ini berada di bawah bimbingannya karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pelayanan dan pendidikan kedokteran. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai konsekuensi dari sikap kritisnya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim dikenal aktif menyuarakan pentingnya independensi kolegium kedokteran. Ia menilai kolegium seharusnya tidak berada di bawah kendali langsung Kementerian Kesehatan. Sikap tersebut, kata Piprim, kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kolegium harus bersifat independen.

Sementara itu, pihak RSUP Fatmawati memberikan penjelasan berbeda. Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo , menyatakan pengobatan Piprim dilakukan untuk kebutuhan pengembangan layanan jantung anak dan telah melalui prosedur administrasi yang berlaku. Menurutnya, rumah sakit telah berulang kali memanggil Piprim untuk mulai bertugas, baik secara langsung maupun melalui pertemuan berani, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baru Sepekan Menjabat, dr. Putu Agustin Kusumawati Mulai Wujudkan Transformasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Kota Kendari

Wahyu menjelaskan bahwa secara administratif, gaji dan hak kepegawaian Piprim telah dialihkan ke RSUP Fatmawati sejak mutasi diberlakukan. Namun, Piprim dinilai tidak menjalankan kewajiban kedinasannya dan secara sadar menyatakan siap menanggung risiko dari keputusannya tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, RSUP Fatmawati menilai Piprim telah melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari kerja sejak 26 Maret 2025. Kondisi tersebut menjadi dasar penerapan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan pemberhentian ASN.

Hingga kini, polemik pengobatan dan pemekatan Piprim masih menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan kalangan medis. Kasus ini dinilai mencerminkan ketegangan antara kebijakan administratif pemerintah dan aspirasi independensi profesi kedokteran, yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tenaga kesehatan, tetapi juga pasien dan dunia pendidikan kedokteran.

Editor: Redaksi 

Sumber:

Kakanwil Kemenag Sultra Tiba di Manokwari, Disambut Topi Adat Cendrawasih Jelang Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026

  • CNN Indonesia, “Kronologi Konsultan Jantung Anak dr Piprim Dipecat Menkes BGS” , Senin, 16 Februari 2026

  • Kompas.com, “Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes” , Senin, 16 Februari 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement