SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan serta Kepatutan dalam Kompetensi Relatif Perdata Pasca SEMA Nomor 1 Tahun 2025

Penerapan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Pemilihan Domisili Hukum Perdata (Poto Ilustrasi ChatGPT Image)

Oleh: Muhammad Vandy Al Mukminnur, SH 

FAKTAINDONESIA.NET – Penentuan kompetensi relatif dalam perkara perdata merupakan aspek fundamental yang menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu peradilan. Selama ini, rujukan utama dalam menentukan kompetensi relatif Pengadilan Negeri adalah Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang menitikberatkan pada domisili tergugat atau lokasi objek konservasi. Ketentuan tersebut menjadi dasar baku dalam praktik peradilan di Indonesia.

Namun hadirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 membawa dinamika baru dalam penerapan kompetensi relatif. SEMA ini membuka ruang menyampaikan ketentuan Pasal 118 HIR dengan mempertimbangkan sebagai pertimbangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta kepatutan. Perubahan ini menandai perubahan pendekatan dari yang bersifat kaku menjadi lebih fleksibel, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang rasional dan beralasan.

Secara normatif, Pasal 118 HIR mengatur bahwa gugatan perdata diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat. Apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka gugatan dapat diajukan di tempat tergugat berdiam. Dalam hal ini terdapat lebih dari satu tergugat yang berdomisili di wilayah hukum yang berbeda, gugatan dapat diajukan di salah satu domisili tergugat. Selain itu, dalam perkara yang obyeknya berupa benda tidak bergerak seperti tanah, gugatan yang dibuang di tempat benda tersebut berada. Ketentuan ini selama bertahun-tahun menjadi pedoman yang relatif stabil dalam praktik.

Tujuan pengaturan tersebut sebenarnya selaras dengan asas ekonomi yang efisien dan efektif. Namun dalam praktiknya, tidak jarang penerapan Pasal 118 HIR justru menimbulkan kendala, terutama ketika domisili para pihak tersebar di berbagai wilayah yang berjauhan, atau ketika terdapat keadaan tertentu yang membuat pemeriksaan perkara di wilayah tertentu menjadi tidak efisien dan berbiaya tinggi.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 kemudian memberikan ruang yang mengingatkan dengan menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, penentuan kompetensi relatif dapat dikaitkan dengan Pasal 118 HIR sepanjang mempertimbangkan perdagangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta kepatutan. Landasan asas tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas “sederhana” dimaknai sebagai proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang dilakukan secara efisien dan efektif. Asas “biaya ringan” berarti biaya yang harus dijangkau oleh masyarakat. Sementara asas “cepat” menghendaki agar proses konferensi tidak mengalami penundaan yang tidak perlu dan jarak waktu antar sidang tidak terlalu lama. Asas ini ketiga merupakan prinsip dasar yang menjadi roh penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Selain itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kepatutan dalam menentukan kompetensi relatif. Kepatutan dalam konteks hukum perdata erat kaitannya dengan konsep itikad baik dan kewajaran. Pemikiran mengenai kepatutan ini dapat ditelusuri dalam doktrin hukum perdata, termasuk yang dijelaskan oleh Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, yang memandang kepatutan sebagai bagian dari prinsip itikad baik.

penulis : Muhammad Vandy Al Mukminnur, praktisi hukum IM JUSTICE LAW yang mengulas pengenaan dwangsom pasca SEMA Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan pendekatan tersebut, kepatutan dalam konteks kompetensi relatif dapat dimaknai sebagai penentuan wilayah hukum pengadilan yang dilandasi pada akal sehat dan pertimbangan rasional. Artinya, hakim dapat mempertimbangkan kondisi konkret para pihak dan objek lingkungannya untuk memastikan proses peradilan berjalan efektif, tidak memberatkan, dan tetap adil.

Implikasi dari pengaturan ini cukup signifikan. Penentuan kompetensi relatif tidak lagi semata-mata ditujukan pada formalitas domisili tergugat sebagaimana diatur Pasal 118 HIR, tetapi juga dapat mempertimbangkan faktor efisiensi, aksesibilitas, dan kewajaran. Fleksibilitas ini dapat menjadi solusi terhadap hambatan praktik yang selama ini muncul akibat penerapan norma secara kaku.

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

Meski begitu, doa tersebut tetap harus diterapkan dengan hati-hati. Pengesampingan Pasal 118 HIR tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada argumentasi yang jelas dan rasional. Prinsip kepatutan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat penting. Hakim dituntut untuk mampu menilai apakah penerapan Pasal 118 HIR dalam suatu perkara justru menghambat asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika demikian, maka penggunaan sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dapat menjadi pilihan yang tepat, sepanjang tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada akhirnya, pemberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 menunjukkan adanya upaya Mahkamah Agung untuk menyesuaikan praktik peradilan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Penentuan kompetensi relatif yang lebih fleksibel diharapkan mampu meningkatkan efektivitas peradilan perdata tanpa kepastian hukum. Dengan menempatkan sebagai peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta kepatutan sebagai pertimbangan utama, sistem peradilan perdata diharapkan menjadi lebih responsif dan berkeadilan.

editor : redaksi | Penulis : Muhammad Vandy Al Mukminnur, SH 

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement