SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bombana, Dua Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

FAKTAINDONESIA.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025, Minggu (2/11/2025).

Dua pelaku yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,68 gram bruto.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 21 / XI / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, tertanggal 1 November 2025.

Kapolres Bombana melalui Kasatresnarkoba AKP Muh Arman menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, kami mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli sabu,” ujar AKP Arman.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 17.40 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, Idham alias Deni bin Kasman (32), di Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia.

Saat dilakukan penggeledahan badan, disaksikan warga setempat, polisi menemukan 5 paket sabu di kantong celana pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tas samping di bagasi motor, ditemukan lagi 24 sachet sabu tambahan.

“Total keseluruhan yang kami amankan dari tangan pelaku Idham sebanyak 32 paket sabu dengan berat bruto 9,68 gram,” jelas AKP Arman.

Hasil interogasi terhadap Idham mengarahkan petugas pada pelaku kedua, Evi Safitri binti Bilong (25), yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika tersebut. Evi diamankan di rumahnya di BTN Citra Garden, Desa Lantowonua.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 32 sachet sabu seberat 9,68 gram bruto, 39 plastik bening kecil, 1 set alat hisap sabu (bong), sendok sabu, potongan pipet plastik, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo, satu unit motor Honda Genio, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, karena jumlah barang bukti telah melampaui batas yang diatur dalam pasal tersebut,” tutup AKP Arman.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement