SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Polda Sulawesi Tenggara Bongkar Jaringan Narkoba Sumatera, Polisi Amankan Mahasiswa Simpan 1 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram. Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berlangsung di kawasan Jalan Z A  Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra. Dipublikasikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, pada Rabu (29/4/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berlangsung di kawasan Jalan Z A  Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra. Dipublikasikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, pada Rabu (29/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy S  didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Ario Damar, menjelaskan tersangka berinisial IK (27), seorang mahasiswa asal Kolaka, diamankan  opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba.

Pengungkapan bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Tim dipimpin Kasubdit 2 membuntuti pelaku.

Saat tersangka keluar dari lobi salah satu hotel, petugas langsung melakukan upaya paksa dan penggeledahan, disaksikan manajer serta petugas keamanan hotel.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket sabu dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan interogasi, IK mengaku baru saja mengambil paket tersebut dari kamar nomor 614 lantai 6 hotel.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke mobil yang digunakan tersangka, dan ditemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, berikut alat pendukung pengemasan, telepon genggam, kendaraan roda empat, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Kombes Pol. Amri Yudhy.

Dari hasil penyidikan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler untuk mengambil paket sabu di hotel tersebut.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Sumatera. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyesuaian pidana lainnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan yang menyasar wilayah Sulawesi Tenggara. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement