FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di Kota Kendari. Tim 1 Unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 203,74 gram serta meringkus tiga orang tersangka berinisial AR (25), AJ (34), dan Y di kawasan Kecamatan Kambu, Rabu (18/2/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi dilakukan di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu. Setelah melakukan penggerebekan pada pukul 11.20 WITA, petugas menemukan paket sabu pada tersangka AR.
Melalui metode controlled delivery, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mencegat tersangka Y yang membawa empat saset sabu seberat 200 gram di dalam bagasi motornya pada pukul 14.00 WITA.
“Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, timbangan, hingga kendaraan yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kombes Pol. Amri Yudhy.
Diduga kuat, jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial U yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas. Polisi juga mendalami adanya modus penyamaran keuntungan ilegal melalui sistem gadai kendaraan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sultra menegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang merusak generasi muda, terutama di lingkungan pendidikan.
Redaksi : Redaksi | Laporan : Wan


Comment