FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan pengecekan lokasi terkait sengketa lahan transmigrasi di wilayah Landono, Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan ini dilakukan bersama warga dengan meninjau langsung titik-titik koordinat batas lahan.
Perwakilan warga sekaligus juru bicara, Andi, mengungkapkan bahwa pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan sebelumnya.
“Beberapa hari yang lalu sudah ada pertemuan awal, dan hari ini dilanjutkan dengan pengecekan lokasi bersama warga untuk melihat langsung titik koordinat batas wilayah lahan transmigrasi,” kata Andi, Rabu (1/4/2026).

Personel Polda Sultra bersama perwakilan warga transmigrasi saat melakukan pengecekan titik koordinat batas lahan di wilayah Landono, Konawe Selatan, Rabu (1/4/2026).
Menurut Andi, proses pengecekan saat ini masih dalam tahap awal dan baru difokuskan pada dua desa di kawasan tersebut.
“Untuk sementara, pengecekan baru dilakukan di dua desa karena ini masih tahap awal. Nanti akan dilanjutkan ke lokasi lainnya,” jelasnya.
Andi juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memberikan sinyal akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.
“Dari penyampaian petugas kepolisian, setelah pengecekan ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak terlapor,” ungkapnya.
Warga transmigrasi Landono berharap proses yang dilakukan oleh Polda Sultra dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini menjadi polemik.
Mereka juga menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum guna mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment