FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe mengamankan seorang pria berinisial IS (25) yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.40 WITA di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan usai jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan dari dua lokasi berbeda.
“Tim URC Satreskrim Polres Konawe melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan keberadaan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Puunaaha,” ujar AKP Laode M. Jefri Hamzah.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha pada Senin (31/8/2026) sore. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban M (60) yang meninggalkan kunci kontak menempel di motor Yamaha Mio M3 milik korban saat diparkir di teras rumah. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Sementara kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu pada Senin (10/8/2026) sore. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban R (43) yang terparkir di area pesta. Pelaku mendorong motor tersebut lalu membongkar kunci kontaknya secara paksa.
“Pelaku berencana membawa motor tersebut ke Kolaka. Namun, dalam perjalanan motor mengalami kerusakan sehingga kemudian disimpan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal,” terang AKP Laode.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua unit barang bukti berupa Yamaha Mio M3 hitam-merah (DT 4987 LH) dan Yamaha Mio M3 hitam (DT 5381 GA).
Saat ini terduga pelaku IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mendalami potensi keterlibatan pelaku lain maupun TKP pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Konawe.
Editor: Redaksi


Comment