FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Ibu Kota Sulawesi Tenggara. Seorang pemuda berinisial AA (20) berhasil diringkus tanpa perlawanan saat tengah berada di kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, pada Minggu sore (15/2/2026).
Penangkapan ini merupakan buah dari respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026), mengkonfirmasi bahwa penyergapan dilakukan sekira pukul 17.00 WITA. Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang haram tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,56 gram.
“Dari tangan pelaku, kami menemukan dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram. Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Andi Musakkir.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada AA, mengingat usia pelaku yang masih sangat muda namun sudah terlibat dalam jaringan peredaran.
Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di Kota Kendari.
Polresta Kendari juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kota Kendari yang bersih dari pengaruh barang haram tersebut.
Redaksi: Redaksi | Laporan : Wan


Comment