FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Polisi bergerak cepat melumpuhkan tiga komplotan pencuri yang membobol sebuah kios di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
Aksi nekat para pelaku, terekam jelas kamera pengawas (CCTV), menjadi senjata utama personel Polsek Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengendus keberadaan mereka, pada Senin (6/4/2026).
Ketiga pelaku, kini meringkuk di balik jeruji besi tersebut berinisial RI, BA, dan AN.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi di tengah sunyinya dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Korban baru menyadari kiosnya diacak-acak, setelah mendapat telepon dari tetangga melihat kondisi kios mencurigakan.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu kios telah dirusak secara paksa.
Sejumlah stok dagangan raib digondol pelaku, di antaranya, 10 karung beras ukuran 5 kilogram, 2 dos minyak goreng kemasan, setengah karung bawang putih, serta barang dagangan lainnya.
”Total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5 juta,” ungkap Iptu Busran.
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat, mengidentifikasi para pelaku.
Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan warga, Unit Reskrim bersama Tim Piket SPK Polsek Kemaraya langsung melacak koordinat para tersangka.
Pengejaran berakhir di sebuah lokasi persembunyian di Jalan Fajar Merantau, Lorong Stegas, Kelurahan Sanua.
Dalam suasana tegang, petugas melakukan penyergapan mendadak dengan bantuan warga setempat agar para pelaku tidak memiliki celah untuk melarikan diri.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lainnya.
Atas tindakan kriminal tersebut, RI, BA, dan AN dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Komplotan ini terancam mendekam di penjara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment