FAKTAINDONESIA.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah tudingan adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Desa Bokori, Kecamatan Soropia.
Isu tersebut mencuat setelah video berdurasi 1 menit 6 detik yang diunggah oleh akun Facebook bernama Mirnayanti Mirnayanti viral di media sosial. Dalam video itu, seorang perempuan menuding adanya praktik tidak adil dalam distribusi solar bersubsidi di APMS setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Intelkam Polsek Soropia, Aipda Hendra, SH, menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar.
“Itu tidak betul. Tadi kami sudah lakukan mediasi dan persoalan antara kedua belah pihak sudah selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Hendra menjelaskan, persoalan bermula dari kejadian beberapa bulan lalu antara pihak APMS dan warga yang membuat video tersebut. Warga itu disebut datang membawa barcode dari luar daerah untuk membeli solar subsidi, namun ditolak oleh pemilik APMS karena tidak sesuai prosedur.
“Pemilik SPBU hanya menegakkan aturan. BBM subsidi bisa diambil asalkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sempat terjadi miskomunikasi hingga warga yang bersangkutan memaki pemilik APMS. Masalah tersebut sudah diselesaikan lewat mediasi di Polsek Soropia.
Namun, situasi kembali memanas ketika anak pemilik APMS tidak mengetahui bahwa persoalan itu sudah selesai. Saat melihat mobil milik suami pembuat video masuk ke lokasi, ia mengira itu orang yang pernah memaki ibunya sehingga sempat menendang mobil tersebut.
“Peristiwa itu yang kemudian direkam oleh pihak pembuat video dan disebarkan ke media sosial hingga viral,” terang Hendra.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada praktik penimbunan BBM di APMS Desa Bokori.
“Informasi penimbunan BBM itu tidak benar. Setiap penyaluran selalu diawasi anggota Polsek dan Koramil,” tegasnya.
Hendra juga memastikan, penerima BBM subsidi jenis solar di wilayah Soropia telah diatur sesuai ketentuan.
“Yang berhak menerima solar subsidi adalah nelayan dengan rekomendasi Dinas Perikanan atau kendaraan yang memiliki barcode resmi. Tidak ada penimbunan di wilayah kami,” pungkasnya.(*)
Comment