SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Pria 29 Tahun di Kolaka Dibekuk Polisi, Terduga Pelaku Pencurian Tiga Motor Matik

Pria 29 tahun dibekuk personel Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

FAKTAINDONESIA.NET, ‎KOLAKA – Sepak terjang AA (29), seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka, akhirnya terhenti. Pria ini tak berkutik saat diringkus oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.

‎‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

‎Perburuan terhadap pelaku membuahkan hasil, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.10 WITA.

Dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., Tim Elang Anti Bandit yang diback-up penuh personel Polsek Pomalaa.

Mengepung dan mengamankan pelaku AA, di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

‎ “Berdasarkan interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Salah satu aksinya dilakukan Kamis 9 Mei 2026 lalu di Jalan Opu, Kelurahan Balandete,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi.

‎Aksi pelaku di Kelurahan Balandete tersebut menyasar motor Honda Beat milik korban berinisial AS, yang kala itu sedang diparkir di samping teras rumah.

‎Korban kaget mendapati motornya raib. Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Kolaka.

Dengan laporan pengaduan bernomor ‎B/355/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA.

‎Tak berhenti pada satu laporan, polisi langsung melakukan pengembangan di lapangan.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Hasilnya mengejutkan, petugas berhasil melacak dan menyita tiga unit sepeda motor matik diduga hasil curian pelaku.

Yaitu, 1 Unit Honda Beat warna hitam (No. Pol DT 5392 SF), 1 Unit Honda warna hijau-hitam, 1 Unit Honda Scoopy warna abu-abu.

‎Saat ini, AA beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎Penyidik Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menahan pelaku.

Atas tindakan nekatnya, AA bakal dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

‎Menyikapi kasus ini, pihak Polres Kolaka meminta masyarakat untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

‎”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat yang aman dan jangan lupa gunakan kunci pengaman tambahan,” pungkas AIPTU Riswandi. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement