SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Pria di Buton Cabuli Anak Tirinya Sejak 2023, Terungkap Usai Keluarga Dapati SMS Ajakan Pelaku ke Korban Bersetubuh di Kebun

Pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LR (43), tak berkutik saat diciduk polisi. Diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

FAKTAINDONESIA.NET, BUTON – Seorang pria di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LR (43), tak berkutik saat diciduk polisi.

Pria tersebut diamankan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, inisial FA (15).

‎Aksi keji ini terungkap berkat keberanian keluarga korban, usai menemukan pesan singkat mencurigakan dari pelaku.

Sehingga, membuka babak baru dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan.

‎Penangkapan bermula dari kecurigaan keluarga korban terhadap pesan singkat (SMS) yang dikirim pelaku kepada korban pada Sabtu (7/3/2026).

Dalam pesan tersebut, pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan asusila di kebun, kemudian memicu kecurigaan dan interogasi dari keluarga.

‎‎Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan setelah keluarga melaporkan temuan tersebut ke polisi, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LR.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

‎”Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut sejak tahun 2023. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak tirinya, justru melakukan tindakan melanggar hukum dan norma,” ujarnya kepada awak media termasuk Fakta Indonesia, pada Selasa (10/3/2026).

‎Saat ini, LR telah diamankan di Markas Sat Reskrim Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf d, dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana asusila terhadap anak.

Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara menanti pelaku, sebagai bentuk tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement