SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Rutan Kendari Overkapasitas, Kepala Rutan Pastikan Layanan Tetap Humanis

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, saat memberikan keterangan terkait pelayanan pemasyarakatan dan klarifikasi isu yang berkembang, di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kamis,(5/2/2026). Foto. Ist

FAKTAINDONESIA.NET – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari mengalami kelebihan kapasitas hunian. Dari daya tampung ideal 252 orang, rutan ini kini dihuni 684 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Meski demikian, ia memastikan pelayanan terhadap WBP tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Walaupun overkapasitas, pelayanan yang humanis dan profesional tetap kami kedepankan,” kata Rikie, di Kendari.

Ia menyebutkan, Rutan Kendari menerapkan prinsip (PRIMA) Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel dalam memberikan layanan pemasyarakatan. Penguatan integritas petugas dan transparansi pelayanan menjadi fokus utama.

Terkait isu dugaan gratifikasi berupa pemberian kendaraan yang sempat beredar, Rikie memberikan klarifikasi. Ia menegaskan kendaraan tersebut bukan berasal dari warga binaan maupun pihak lain.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

“Kendaraan itu milik salah satu pegawai yang saya pinjam sementara karena kendaraan dinas sedang diperbaiki. Setelah selesai, langsung saya kembalikan,” ujarnya.

Rikie juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi pemasyarakatan.

Saat ini, Rutan Kendari terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, serta tetap memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Redaksi

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement