FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Polres Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Poleang.
Polisi pun berhasil mengamankan satu pria dengan belasan paket kristal barang bukti, diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan terduga pelaku ini berlangsung di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sultra, pada Minggu (29/3/2026), sekira pukul 18.20 Wita.
Terungkapnya kasus ini usai polisi mendapat laporan warga, selanjutnya menangkap terduga pelaku inisial S (32).
Menurut Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, sebelum pelaku ditangkap, tim sempat pantau lokasi untuk memastikan laporan masyarakat.
Penggeledahan di hadapan saksi masyarakat temukan kristal bening tersembunyi di lipatan sarung tersangka.
Pemeriksaan lanjutan di kamarnya ungkap 15 paket sabu, berat bruto 13,02 gram—satu besar, 14 kecil siap jualan.
“Ditemukan di tempat persembunyian tersangka, sudah dikemas rapi untuk distribusi,” jelas IPTU Abdul Hakim.
Petugas amankan timbangan digital, sendok sabu dari pipet, plastik klip kosong, Rp150.000 tunai, serta satu ponsel untuk koordinasi jual-beli.
Tersangka mengaku barang itu miliknya, rencana dijual langsung di rumah. Dia dan bukti diamankan ke Mapolres Bombana untuk pengusutan mendalam.
Terduga pelaku pun terancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35/2009, ancam hukuman berat. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment