FAKTAINDONESIA.NET – Kuasa hukum tersangka Burhan bin Kamisi, yakni Dedi Arman bersama tim pengacara, mengajukan gugatan praperadilan.
Terhadap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), terkait penetapan status tersangka kliennya.
Langkah hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bontang, setelah kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka Satreskrim Polres Bontang diduga tak sesuai prosedur.
Dedi Arman menjelaskan, kliennya sebelumnya diberitakan terkait dugaan tindak pidana pengangkutan kayu olahan yang disebut menggunakan dokumen palsu.
Dalam perkara itu, Burhan telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.
“Klien kami dituduh melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKHHK).”
“Namun menurut kami, pengangkutan kayu tersebut justru disertai dokumen SKHHK yang sah,” kata Dedi, kepada Fakta Indonesia, pada Sabtu (7/3/2026),
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan proses penangkapan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Mereka menilai, saat penyitaan kayu serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu, penyidik tidak memberikan tanda terima barang maupun berita acara penyitaan kepada tersangka.
Menurutnya, prosedur penangkapan, penyitaan, hingga penahanan terhadap kliennya diduga cacat hukum sehingga pihaknya memutuskan menempuh upaya praperadilan.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2026/PN.Bon. Pengadilan juga telah menjadwalkan sidang perdana pada 9 Maret 2026.
Kuasa hukum berharap melalui praperadilan tersebut, proses hukum terhadap kliennya dapat diuji secara objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment