SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sempat Kejar-kejaran Nelayan di Mawasangka Buton Tengah Ditangkap, Pakai Bom saat Tangkap Ikan, 11 Botol Dibuang ke Laut

Sosok nelayan inisial FR (45) asal Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat diamankan Tim Lidik KP Tekukur-5010 bersama personel Marnit Polairudda Buton Tengah karena menggunakan bom ikan saat melaut.

FAKTAINDONESIA.NET – Seorang nelayan inisial FR (45) asal Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi.

FR diduga melakukan tindakan ilegal saat menangkap ikan, karena menggunakan peledak atau bom ikan.

Meski sempat membuang belasan botol bom ikan ke dasar laut saat dikejar petugas, pelarian nelayan asal Mawasangka ini berakhir di borgol polisi, pada Jumat (6/3/2026).

‎Penangkapan terduga pelaku dilakukan Tim Lidik KP Tekukur-5010 bersama personel Marnit Polairudda Buton Tengah di perairan Kampung Nelayan, Kelurahan Watolo, Kecamtan Mawasangka, Buteng, Sultra.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari keresahan warga atas maraknya praktik destructive fishing atau pengeboman ikan.

Sebab tindakan ini, dianggap bisa merusak ekosistem laut di wilayah Mawasangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli penyisiran.

‎”Tim lalu mengejar sebuah perahu motor, dicurigai sebagai pelaku pengeboman ikan,” ujar Komandan Marnit Buton Tengah, Bripka Ahmad Yani.

‎Saat menyadari kehadiran petugas, FR mencoba memacu perahunya lebih cepat.

Dalam kondisi terdesak, ia diduga nekat membuang 11 botol bahan peledak ke laut untuk mengelabui petugas.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 5 botol bom sisanya, yang belum sempat dibuang.

‎Barang Bukti dan Rekam Jejak Pelaku

Selain sisa bahan peledak, dari atas perahu motor pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan untuk mengebom ikan.

Seperti, satu unit mesin kompresor dan selang selam sepanjang 130 meter.

Lima jaring pengumpul ikan dan kacamata selam. Satu box es batu untuk menampung hasil tangkapan ilegal.

‎Berdasarkan hasil interogasi awal, FR mengakui bahwa ia memang berencana meledakkan perairan Pasipadangan.

Bukan kali pertama, ia tercatat sudah berkali-kali melakukan aksi serupa, termasuk pada 1 Maret 2026 lalu.

Ancaman Hukuman Berlapis

‎Kini, FR tak lagi bisa melaut dengan bebas. Ia telah digelandang ke kapal Mabes di Kendari untuk menjalani proses hukum yang sangat berat.

‎”Pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta UU Perikanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Bripka Ahmad Yani.

‎Tindakan FR tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian terumbu karang yang menjadi masa depan nelayan lainnya di Buton Tengah.

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement