SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Seorang Wiraswasta di Tinanggea Konawe Selatan Ditangkap Polisi, Usai Simpan Sabu 24 Sachet

Seorang pria berinisial GKA alias K (45), Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai terlibat penyaluganaan narkoba jenis sabu.

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menahan seorang pria berinisial GKA alias K (45).

Terduga K ditangkap polisi, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penahanan dilakukan pada Minggu (29/3/2026), setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

GKA diketahui merupakan warga Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pekerjaan wiraswasta.

Penanganan kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/06/III/RES.4.2/2026/SPKT Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra tertanggal 28 Maret 2026.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Disertai surat perintah penangkapan, penyidikan, dan penahanan yang diterbitkan secara berjenjang.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama melalui Kasi Humas, Iptu Komang Budayana dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konawe Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Maret 2026 hingga 17 April 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 24 sachet sabu dengan berat bruto total 7,38 gram.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Dikemas dalam pipet, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.

“Selain sabu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, pipet kosong, saset plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” lanjutnya.

Satresnarkoba Polres Konsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Konawe Selatan. (*)

Editor: Redaksi |Laporan: Wan

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement