SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Setelah Disorot Aktivitas Penambangan Batu di Desa Mata Wawatu Berhenti, GAT Sultra Sebut Ada Dugaan Pelanggaran

FAKTAINDONESIA.NET –  Grassroots Action Institute (GAT) soroti kembali menyoroti aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur GAT Institut, Ashabul Antam mengatakan bahwa pasca adanya sorotan publik aktivitas penambangan batu yang diduga dilakukan di lahan koridor diluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Kusuma Sultra (CKS) akhirnya dihentikan oleh penambang.

Ashabul mengatakan pihaknya masih tetap konsisten dengan hasil temuan dilapangan.

“Berdasarkan hasi temuan dan investigasi kami, operasi penambangan yang kami duga di lahan koridor diluar IUP PT CKS berada di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” aku Ashabul, Sabtu (11/10/2025).

Dia mengatakan pasca disoroti saat ini aktivitas pengerukan material batu dari lereng bukit yang diduga lahan koridor beberapa hari ini telah dihentikan.

Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Taaruf Mobil Hias STQH Nasional XXVIII di Kendari

“Kami menduga ada pelanggaran dalam aktivitas pertambangan. Karena saat ini hasil investigasi kami aktivitas dihentikan. Ada apa?,” turut Ashabul.

Pihaknya menduga hasil penambangan batu di lahan koridor ini dijual ke salah satu perusahaan crusher batu.

Menyikapi dugaan itu, GAT meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dan menindak dugaan aktivitas tambang batu yang diduga ilegal.

Menurutnya, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 Miliar.

Sementara itu, dilansir dari Detik Sultra.com, pemilik CV Reski Amalia, Suparjo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa apa yang dituduhkan terkait penambangan di lahan koridor itu tidak benar.

Dugaan Tambang Ilegal CV Reski Amalia, Polres Konawe Selatan Berkomitmen Tindak Tegas

Ia menambang di IUP PT CKS sebagai kontraktor mining yang sudah berlangsung selama lima tahun.

“Jadi gini, itu tidak benar kami nambang di koridor. Kami menambang di IUP PT CKS, jadi kami tidak perlu mengurus dokumen, karena kita kerja di IUP PT CKS,” ucapnya Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Anggota DPRD Sultra Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, lahan miliknya yang telah bersertifikat, masuk di wilayah IUP PT CKS.

“Lahan milik saya, dan masuk di IUP CKS, kita buat perjanjian kerja sama dengan pihak CKS. Saya menambang, tapi tidak menjual keluar, harus ke CKS,” jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa, yang kerja sama saat ini dengan PT CKS, bukan CV Reski Amalia, melainkan kerja sama perorangan dengan atas nama dirinya.

Dua Wanita di Konawe Viral Adu Jotos di Tengah Jalan, Diduga Rebutan Pria

“Disitu perorangan (kerja sama), iya nama saya. Itu CV Reski hanya mereka yang menempel di mobil. Perorangan, kan hanya surat perintah kerja saja dari CKS,” tukasnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement