SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Sosok Pria 35 Tahun Terduga Pelaku Pemerkosaan di Pesantren Muna Barat Ditangkap Polisi, Beraksi Tiga Lokasi Berbeda

Tim penyidik Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria inisial MJ (35), diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik di beberapa lokasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sultra.

FAKTAINDONESIA.NET – Tim penyidik Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria inisial MJ (35).

Pria tersebut diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik di beberapa lokasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sultra.

‎Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan pelaku MJ merupakan warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Mubar.

Pelaku MJ berhasil diringkus polisi, pada Kamis (5/3/2026) kemarin, sekira pukul 16.11 Wita.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan bejat MJ diduga berulang dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024.”

“Mirisnya, salah satu lokasi kejadian diduga berada di lingkungan pendidikan keagamaan,” katanya, pada Jumat (6/3/2026).

‎Pelaku MJ melakukan aksi bejatnya di 3 lokasi berbeda yakni, Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy, Desa Lahaji dan Desa Bakeramba.

‎Kini terduga pelaku MJ terancam jerat pasal berlapis UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 473 Ayat (1) terkait tindak pidana pemerkosaan dan UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS): Pasal 6 Huruf b dan c, Juncto Pasal 15 Huruf b dan e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎”Tersangka MJ saat ini telah ditahan 20 hari ke depan, terhitung hingga 24 Maret 2026.”

“Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tuntas,” jelasnya.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement