FAKTAINDONESIA.NET – Tim penyidik Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria inisial MJ (35).
Pria tersebut diduga terlibat kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual fisik di beberapa lokasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sultra.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan pelaku MJ merupakan warga Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, Mubar.
Pelaku MJ berhasil diringkus polisi, pada Kamis (5/3/2026) kemarin, sekira pukul 16.11 Wita.
”Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan bejat MJ diduga berulang dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2024.”
“Mirisnya, salah satu lokasi kejadian diduga berada di lingkungan pendidikan keagamaan,” katanya, pada Jumat (6/3/2026).
Pelaku MJ melakukan aksi bejatnya di 3 lokasi berbeda yakni, Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy, Desa Lahaji dan Desa Bakeramba.
Kini terduga pelaku MJ terancam jerat pasal berlapis UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Pasal 473 Ayat (1) terkait tindak pidana pemerkosaan dan UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS): Pasal 6 Huruf b dan c, Juncto Pasal 15 Huruf b dan e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Tersangka MJ saat ini telah ditahan 20 hari ke depan, terhitung hingga 24 Maret 2026.”
“Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tuntas,” jelasnya.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment