FAKTAINDONESIA.NET – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ranomeeto dan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menggulung dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten yang telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Kedua tersangka berinisial RS (27) dan RP (27) dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif menyusul laporan warga Desa Boro-Boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, yang kehilangan motor saat diparkir di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ranomeeto ini memiliki jangkauan operasi yang luas, mencakup wilayah Ranomeeto, Kota Kendari, Moramo, hingga Morosi.

sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda CRF dan Yamaha Mio, yang berhasil disita petugas dari tangan duo maling motor lintas kabupaten di Konsel
Modus operandi yang dijalankan adalah dengan membagi peran; satu pelaku bertugas mengawasi situasi di luar lorong, sementara pelaku lainnya masuk ke area rumah korban untuk menggasak motor incaran.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 milik pelapor beserta alat bukti pendukung seperti gunting dan korek gas yang diduga digunakan saat beraksi.
Selain motor milik korban pelapor, polisi juga berhasil menyita sembilan unit sepeda motor lainnya dari berbagai merek, mulai dari Honda CRF, Yamaha MX King, hingga Yamaha Gear hasil kejahatan di lokasi lain. Saat ini, RS dan RP telah resmi ditahan di Polsek Ranomeeto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment