FAKTAINDONESIA.NET – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pria berinisial RA (25).
Pria tersebut dibekuk polisi, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Kamis (5/3/2026), sekira pukul 16.00 Wita.
Sosok RA merupakan warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diamankan setelah dilaporkan seorang wanita inisial UI (28), tak lain istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan peristiwa KDRT tersebut, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 00.17 Wita.
Saat sang istri menggerebek suaminya RA di salah satu wisma di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.
Kejadian bermula, saat korban mendapati tersangka sedang mengonsumsi minuman keras (miras).
Tak sendiri, saat digrebek RA ternyata sedang bersama seorang perempuan di kamar penginapan tersebut.
Alhasil, kejadian tersebut memicu pertengkaran antara suami istri tersebut.
“Dalam cekcok itu, tersangka diduga menampar pipi korban, memiting leher, serta menindih tubuh korban di atas kasur,” ujar Welliwanto.
Tersangka juga diduga merebut ponsel korban, hingga menyebabkan jari korban mengalami luka.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengantongi dua alat bukti dan menetapkan RA sebagai tersangka.
Ia kini diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Sul


Comment