FAKTAINDONESIA.NET – Teka-teki penemuan mayat seorang perempuan berinisial A.E. (56) yang ditemukan membengkak di kediamannya, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Buser77 dan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam Polresta Kendari pada Selasa (10/2/2026) dini hari. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Adapun identitas pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial B.S. (36), warga Kecamatan Puuwatu, dan seorang ibu rumah tangga berinisial S.U. (56), warga Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat warga dan keluarga mencurigai kondisi rumah korban yang tertutup serta menimbulkan bau tidak sedap. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Bukit Jaya II.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku B.S. mengakui telah menghabisi nyawa korban. Motif utama aksi keji tersebut adalah masalah utang-piutang yang diperparah oleh hasutan dari pelaku S.U.. Usai membunuh korban, pelaku juga menggasak barang-barang berharga milik korban seperti perhiasan, uang tunai, dokumen pribadi, dan telepon genggam.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, alat yang digunakan saat kejadian, serta barang-barang milik korban yang sempat diambil pelaku.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi |laporan: Samsul





Comment