SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Warga Mowila Diduga Dikriminalisasi PT Merbau, Kuasa Hukum Soroti Sikap Pengacara Perusahaan yang Dinilai Berbanding Terbalik

Kuasa hukum warga dari LBH The Bonte Indonesia, La Ode Joko Bonte, saat melakukan kunjungan dan pendampingan hukum terhadap kliennya yang ditahan di Rutan Polda Sultra terkait konflik lahan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya.

FAKTAINDONESIA.NET  – Konflik agraria antara warga dan perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sejumlah warga mengaku lahannya dirampas dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Ironisnya, warga yang mempertahankan lahannya justru dilaporkan dan diproses secara pidana.

Kuasa hukum warga dari LBH The Bonte Indonesia, La Ode Joko Bonte menyebut kliennya saat ini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun menurutnya, kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.

“Ya, jadi hari ini kami melakukan kunjungan terhadap klien kami yang sedang ditahan di Polda Sultra. Saya menduga penahanan ini terjadi karena konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan. Berdasarkan pemeriksaan yang saya ikuti, ada upaya-upaya untuk membungkam masyarakat agar tidak ribut terhadap lahan mereka,” kata Joko, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari lahan sawah milik masyarakat yang disebut telah ada sebelum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Lahan tersebut, kata dia, sebagian memiliki SKT maupun SHM, namun kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

“Ini masalahnya sangat sederhana. Tanah masyarakat diambil, dihgu-kan, padahal itu sawah. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sawah tidak boleh dialihfungsikan. Kenapa masyarakat yang memperjuangkan haknya justru dipidanakan?” tegasnya.

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Joko juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 serta Perda Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai dasar hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, ia menilai belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan.

“Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk meng-clear-kan persoalan ini. Ini konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat petani yang sedang mengelola sawah mereka. Kenapa tiba-tiba ada yang dipidanakan?” katanya.

Selain itu, Joko juga menyoroti sikap salah satu pengacara yang disebut-sebut kerap tampil di media sosial membela kepentingan rakyat, namun diduga menjadi kuasa hukum perusahaan yang tengah berkonflik dengan warga.

Menanggapi hal tersebut, Joko menyatakan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai posisi pengacara perusahaan. Namun ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam membela kepentingan masyarakat.

Detik-detik Pemotor Senggol Mobil Honda CR-V Saat Hendak U-Turn di Kendari, Dua Orang Luka-luka

“Kalau kita konsisten membela rakyat, ya tentu harus membela rakyat yang ditindas. Jangan di media bilang bela rakyat, tapi di belakang justru menghancurkan rakyat. Kita tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Merbau Jaya Indah Raya maupun kuasa hukumnya terkait tudingan kriminalisasi dan dugaan alih fungsi lahan sawah tersebut.

editor: redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement