FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres dan Polresta jajaran membuka posko pengaduan bagi korban gagal berangkat umroh diselenggarakan biro perjalanan, PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Langkah tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dengan slogan “Satgas Tuntas – Usut Tuntas” untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan penipuan layanan umroh.
Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan masyarakat merasa korban atau mengetahui, adanya kegagalan pemberangkatan jamaah umroh oleh pihak travel dapat menyampaikan pengaduan melalui posko yang telah disediakan.
“Polda Sultra bersama Polres dan Polresta jajaran membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kegagalan pemberangkatan umroh oleh travel PT Tajak Ramadhan Grup (TRG),” ujar Wisnu Wibowo, pada Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan pengaduan dua cara, yakni memindai (scan) barcode pada flyer pengaduan yang telah disebarkan atau datang langsung ke posko pengaduan di Polda Sultra maupun di Polres/Polresta jajaran.
Polda Sultra juga menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-4010-777, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau memperoleh informasi terkait penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk membantu proses penyelidikan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, hingga saat ini sebanyak delapan jamaah di Kota Kendari telah melapor terkait dugaan kegagalan pemberangkatan umroh oleh travel tersebut.
Polda Sultra mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui mekanisme yang telah disediakan sehingga proses pendataan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara maksimal.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul


Comment