FAKTAINDONESIA.NET – Sebanyak 342 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 2026. Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan remisi hari raya merupakan hak bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 342 warga binaan di Rutan Kendari diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini. Remisi akan diberikan secara resmi saat Hari Raya Idulfitri 2026,” kata Rikie kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penilaian. Di antaranya kedisiplinan warga binaan serta keaktifan mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Program pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari meliputi pembinaan kepribadian, kegiatan kerohanian hingga pelatihan keterampilan. Program tersebut bertujuan membekali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Menurut Rikie, pemberian remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum Idulfitri juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat semangat memperbaiki diri serta membangun harapan baru bagi warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Redaksi


Comment